Tegal Jateng, targetjurnalis.id
11/09/2025
Camat Margasari, Elin Trisnawati, melarang media dan LSM meliput Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Pakulaut kecamatan Margasari kabupaten Tegal Jawa Tengah .Hal tersebut memantik kontroversi. Upaya larangan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang menjamin kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Kritik tajam datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan jurnalis. Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami menyayangkan arogansi Camat Margasari yang melarang media atau lembaga meliput dan menghadiri Musdesus Desa Pakulaut. Ada apa sebenarnya? Kami sampai tidak bisa mengikuti jalannya musdesus. Padahal hal itu sangat penting agar masyarakat desa mengetahui permasalahan yang sesungguhnya,” ujar Heri, selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerhana Indonesia (LSM Gerhana Indonesia ) , Rabu ( 10/9/2025 )
Heri menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan dan upaya menghalangi transparansi publik.

Ia menambahkan bahwa pelarangan peliputan berita tersebut justru dapat menimbulkan beragam pandangan publik yang pada akhirnya jadi sorotan masyarakat terkait transparansinya
“Untuk itu, patut dipertanyakan maksud dan tujuan pelarangan berita saat acara Musdesus berlangsung,” tambahnya.
Landasan Hukum yang Diabaikan Keberatan terhadap larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat.Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab”.
Sementara itu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 6 huruf c menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.
Masih memurutnya larangan semacam ini dapat berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tegal. Tanpa pengawasan dari media dan LSM, proses Musdesus berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena berjalan tanpa kontrol eksternal yang memadai.
Sementara itu ,ketika dikonfirmasi di tempat kerjanya, Camat Margasari, Elin Trisnawati, membantah telah melarang peliputan awak media dan LSM untuk mengikuti musdesus
“Saya tidak melarang wartawan untuk menulis berita. Monggo, silahkan ditulis saja,” kata Elin Trisnawati kepada wartawan. Ia menyangkal adanya upaya menghalang-halangi peliputan dan justru menyatakan mempersilakan acara Musdesus tersebut untuk diberitakan serta di sikapi oleh LSM .
Kesimpulan Adanya dua versi yang bertolak belakang antara pernyataan LSM dan pihak Camat menyisakan tanda tanya bagi publik.Meskipun Camat membantah, mengenai larangan awal telah menimbulkan kekhawatiran akan iklim transparansi di daerah tersebut. Peristiwa ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas dan komitmen konsisten dari aparat pemerintahan untuk memastikan prinsip keterbukaan informasi publik dapat dijalankan dengan baik
Korwil jateng







