Gerhana Indonesia Desak Audit Kerugian Negara: Kerusakan Resapan Gunung Slamet dan Galian Ilegal di Danawarih Disorot

 

Tegal – Jateng, targetjurnalis.id

23/09/2025

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang kian mengkhawatirkan di wilayah Tegal dan sekitarnya. Sorotan tertuju pada dua titik rawan: kerusakan area resapan di bantaran banjir Gunung Slamet hingga Kaligung, serta maraknya galian tanah dan batu di Danawarih yang izinnya patut dipertanyakan.

Menurut Gerhana Indonesia, dua persoalan tersebut tidak bisa dipandang terpisah. Kerusakan resapan alam di satu sisi, dan aktivitas galian yang tidak transparan di sisi lain, sama-sama menciptakan ancaman ganda: hilangnya fungsi ekologis dan meningkatnya potensi kerugian negara.

Ketua Satgasus Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah, Ree’, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai.
“Kalau di daerah lain saja sudah terbukti kerusakan lingkungan menimbulkan kerugian triliunan rupiah, mengapa kita harus menunggu bencana lebih besar di Tegal? Resapan Gunung Slamet dan galian Danawarih harus diaudit menyeluruh, karena dampaknya bukan hanya lokal, tapi nasional,” ujarnya.

Gerhana Indonesia mencontohkan kasus di Kalimantan Timur, di mana lubang bekas tambang ilegal mengakibatkan kerusakan ekosistem, menelan korban jiwa, sekaligus meninggalkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Di Jawa Barat, kerusakan hutan lindung akibat galian liar bahkan telah dihitung oleh BPK sebagai kerugian negara nyata yang harus dipulihkan.

“Jika di tempat lain audit bisa dilakukan, maka di Tegal juga harus. Tidak boleh ada standar ganda. Resapan air adalah harta negara yang tidak bisa dinilai dengan angka semata. Sekali rusak, biaya pemulihan jauh lebih mahal daripada nilai tambang yang digali,” lanjutnya.

Untuk itu, Gerhana Indonesia memastikan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada kementerian terkait, termasuk KLHK, Kementerian PUPR, dan Kementerian ESDM, dengan tiga tuntutan utama:

1. Audit investigatif menyeluruh terhadap kerusakan resapan Gunung Slamet – Kaligung.

2. Penelusuran izin galian di Danawarih, termasuk evaluasi terhadap potensi pelanggaran hukum.

3. Kebijakan pemulihan lingkungan yang terukur, dengan melibatkan masyarakat sebagai pengawas.

 

Gerhana Indonesia menegaskan, membiarkan kerusakan lingkungan sama dengan menambah utang ekologis yang diwariskan pada generasi berikutnya. Audit bukan hanya soal akuntansi kerugian negara, melainkan upaya menjaga kedaulatan bangsa atas sumber daya alam.

Korwil jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *