Tegal – jateng, targetjurnalis.id
Peningkatan jalan Balamoa-Kemantran di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang baru separoh badan jalan selesai dibangun namun sudah menunjukkan retak-retak, berpotensi masuk dalam ranah hukum. Aktivis dan Pemerhati Pembangunan kabupaten Tegal, “Wawan ” ., menduga adanya indikasi kelalaian atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar 4.804 892.800 tersebut.
Sabtu 27/09/2025 Wawan, secara tegas menyatakan bahwa kondisi jalan itu mengindikasikan pelanggaran. “Ini bukan sekadar retak biasa. Ini adalah indikasi awal dari dugaan malpraktik atau ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis dalam pengadaan barang dan jasa,” tegas Wawan ketika dihubungi dan juga menurut warga setempat” Amir. ” Bisa di katakan pekerjaan ini kurang serius di waktu meratakan .
” Wawan menambahkan, penggunaan material rigid beton (beton semen) yang seharusnya memberikan daya tahan tinggi justru cepat rusak, memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan. “Pembangunan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan spesifikasi kontrak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ini merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Wawan menyatakan pihaknya sedang terus memantau perkembangan pembangunan jalan tersebut.
“Kami sudah memantau perkembangan pembangunan jalan ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk mengungkap fakta hukum di balik kerusakan jalan ini,” pungkasnya.
Hal ini akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah, terutama untuk proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat. Masyarakat menunggu tindakan nyata dan transparansi dari seluruh pihak terkait.
Korwil jateng