Jabar-Targetjurnalis id|
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan segera berakhir pada, 30 September 2025.
Kebijakan yang digelar Pemerintah Provinsi Jabar ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk taat administrasi tanpa beban tambahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa tujuan utama dari program pemutihan ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani denda.
“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” kata Asep dalam keterangan resminya.
Program ini memberikan tiga bentuk keringanan utama: penghapusan denda pajak kendaraan, diskon pokok tunggakan, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Untuk mengikuti program pemutihan pajak ini, wajib pajak perlu membawa beberapa dokumen penting ke kantor Samsat induk wilayah masing-masing termasuk Samsat Kabupaten Bekasi.
Pantauan media targetjurnalis di Samsat kabupaten Bekasi (Cikarang) Terlihat Kondusif,petugas Samsat antusias dan sigap dalam mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang ingin menikmati kesempatan trakhir pemutihan.
Andi,Selaku Wajib pajak menjelaskan,”kami sangat terbantu dengan pemutihan ini,dan semoga pemerintah mengadakan nya lagi tahun berikutnya”, ujar Andi.
Andipun mengapresiasi sikap petugas Samsat Cikarang yang sudah membantu mengawal kami dari pendaftaran hingga Selesai Terbayarnya pajak motor saya yang sudah telat 3 tahun.
“Petugas Samsat Cikarang Sangat baik dan ramah,dari awal masuk pintu pelayanan saya di sapa dan di berikan arahan untuk pengurusan perpanjangan ganti kaleng, sekarang STNK dan Plat Nopol saya sudah selesai, terimakasih pak polisi yang bertugas di Samsat Cikarang”,tutup Andi penuh bahagia.
(Fer)