Lapas Banjarmasin Pastikan Proses Pembebasan Bersyarat Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

BanjarmasinTargetjurnalis.id –

Pada hari Jumat (10/10/2025), Lapas Kelas IIA Banjarmasin melaksanakan kegiatan pembebasan terhadap satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sebelumnya menghuni Blok D12.
Yang bersangkutan dinyatakan bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pembebasan berjalan tertib dan lancar, meliputi tahapan pengecekan dokumen, pemberkasan, hingga serah terima kepada pihak penjamin atau keluarga. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip keamanan dan ketertiban.

Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan harapannya agar WBP yang telah bebas dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.

“Pembebasan bersyarat bukan akhir dari pembinaan, tetapi awal dari perjalanan baru untuk membuktikan bahwa perubahan itu nyata. Kami berharap yang bersangkutan bisa menjaga kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Kalapas.

WBP yang bersangkutan selanjutnya akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) hingga masa bimbingan selesai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Lapas Kelas IIA Banjarmasin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *