Tegal. -Jateng, targetjurnalis.id
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Tegal menyatakan penolakan keras terhadap rencana penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2026. Penolakan ini disampaikan secara langsung dalam audiensi dengan pemerintah kabupaten, yang dihadiri oleh pejabat terkait dan perwakilan organisasi kepala desa.
Rencana pemangkasan ADD sebesar 15 persen atau senilai sekitar Rp460 miliar menjadi pokok bahasan utama. Para kepala desa menegaskan bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung dan signifikan terhadap kesejahteraan perangkat desa.
Abdul Basir, Kepala Desa Mulyo Harjo, Kecamatan Pager Barang, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa yang diharapkan oleh pihak desa justru kenaikan ADD, bukan penurunan. Selain itu, ia menyayangkan tidak dilibatkannya perangkat desa dalam proses pengambilan keputusan ini.

“Kami tidak diajak musyawarah. Justru kenaikan ADD kami harapkan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa,” ungkap Abdul Basir dalam audiensi tersebut, seperti dikutip.
Pernyataan senada disampaikan oleh Eko Rianto, Kepala Desa Margasari, Kecamatan Margasari. Ia menegaskan penolakan kerasnya dan menyatakan bahwa kesejahteraan aparatur desa masih memerlukan perhatian serius.
“Kami menolak keras penurunan ADD tersebut,” tegas Eko Rianto. kamis ( 20/11/2025 ) di Gedung Rapat Bupati .
Ia menambahkan bahwa masih banyak kondisi kesejahteraan perangkat desa di Kabupaten Tegal yang memprihatinkan dan sangat membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Menanggapi aspirasi yang mengemuka, Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, memberikan respons positif. Meski tidak dapat hadir secara langsung karena sedang berada di rumah sakit, keputusannya disampaikan melalui Ketua Praja Kabupaten Tegal, H. Mukmin.
H. Mukmin menyampaikan bahwa setelah bertemu dengan Bupati, beliau menyetujui permohonan para kepala desa.
“Setelah bertemu, beliau menyampaikan mohon maaf tidak bisa hadir karena sedang berada di rumah sakit. Bupati menyampaikan bahwa beliau menyetujui gousulan para kepala desa dengan menolak penurunan anggaran dana desa,” pungkas H. Mukmin.
Audiensi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Permades, Teguh Mulyadi, Sekda Kabupaten Tegal, Amir Mahmud, serta perwakilan dari APDESI dan PAPDESI ini pun berakhir dengan keputusan yang sesuai dengan tuntutan para kepala desa. Rencana penurunan ADD untuk tahun 2026 secara resmi dibatalkan.
Korwil jateng







