Tegal – jateng, targetjurnalis.id
Pekerjaan pra sarana Pengaspalan jalan wilayah parkir timur Gor Trisanja kabupaten Tegal. Menuwai banyak kritikan para penguna prasarana tersebut pasal nya Dalam pelaksanaan pekerjaan masih banyak dugaan kecurangan yang di lakukan dari para pekerja rekanan tersebut
Menurut” wawan.” Sebagai pemerhati pembanggunan terutama di sini banyak ke curangan dalam hal yang patut nya jangan di lakukan sama rekanan
Liat saja bebatuan dari bekas taman yang di bongkar di kumpulkan dan di muat pakai mobil pic Up ,itu rencana nanti nya di jadikan jalan dan di aspal , lah terus mau di bawa kamana Itu batu -batu yang di muat kan punya aset daerah mengapa di bawa oleh rekanan.(swasta) Jelas itu melanggar aturan dan ketentuan menurut . “Andi” Dari warga Desa setempat ,selasa 25/11/2025 ,
kalau punya aset daerah di ambil dan di manfa ‘at kan untuk yang lain itu juga harus ada laporan dan mekanisme.

Sesuai peraturan yang berlaku terutama PP NO 28 thn 2020 dan PMK NO 115/ PMK 06 /2020 nya yang jelas menurut wawan.
Dugaan dan sorotan dari masyarakat batu- batu yang di bawa itu akan di pakai di tempat lain , Itu tidak bisa karna ini punya aset daerah yang memiliki, bukan rekanan/swasta akan tetapi , pemerintah daerah, atau masyarakat bila meminta nya, itu juga tidak boleh di ambil semua.
Di sini lah banyak dugaan kecurangan dari pihak rekanan. Yang memanfaatkan punya aset akan tetapi di pakai guna kepentingan sendiri. /swasta.
Jelas itu melanggar bagai mana pun punya aset daerah tidak boleh di ambil rekanan begitu saja , tanpa dasar hukum yang jelas mekanisme perizinan yang jelas , juga di atur sangat ketat dari peraturan pengelolaan barang milik negara(daerah)
Karwil jateng







