Tegal — jawa tengah, targetjurnalis.id
27/11/2025
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kedung Bungkus, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran juknis serta pengambilalihan penuh oleh kepala desa.
Program yang semestinya dilaksanakan melalui swakelola oleh P3A justru dikerjakan langsung oleh pemerintah desa. Informasi lapangan menyebut pekerjaan bahkan diborongkan kepada pihak ketiga, sehingga P3A sebagai pelaksana resmi dalam juknis hanya menjadi penonton.
Padahal Juknis P3-TGAI secara tegas menetapkan bahwa pelaksana kegiatan adalah P3A/GP3A/IP3A, bukan kepala desa ataupun pemerintah desa.
Temuan di lokasi memperlihatkan penggunaan material batu blonos dan sebagian batu bekas bongkaran. Pemasangan fondasi pun tampak tidak digali dan hanya ditumpuk di atas tanah, sehingga rawan tergerus air dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi irigasi.

Pernyataan Kepala Desa Memicu Kritik
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kedung Bungkus, Agus, menyatakan bahwa P3-TGAI merupakan hak kepala desa dan seluruhnya menjadi urusan pemerintah desa.
“P3-TGAI adalah hak kepala desa, dan semuanya urusan kepala desa, bukan ketua kelompok tani,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras karena dinilai tidak sesuai aturan dan mengabaikan hak serta peran P3A dalam program yang dananya berasal dari APBN tersebut.
Menanggapi hal itu, Ket. Satgasus Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah, Ms Ree, menegaskan sikap dan prnyataanny’:
“Kalau benar program ini diambil alih kepala desa dan diborongkan, itu jelas menyimpang dari juknis. Bila ada pihak yang coba main-main dengan aturan dan anggaran negara, kami siap turun, kawal, bahkan tindak hingga ranah hukum. Jangan akali hak petani.”
Sebagai langkah konkret, Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada BBWS untuk meminta pemeriksaan langsung ke lapangan, menindaklanjuti temuan serta pernyataan kepala desa yang dinilai berpotensi menyesatkan dan melanggar aturan pelaksanaan.
Gerhana menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap juknis adalah kewajiban, bukan pilihan, terutama dalam program yang menyangkut hajat hidup petani.
Korwil jateng







