P3-TGAI Diambil Alih Kades, Gerhana Indonesia Siap Surati BBWS Bongkar Dugaan Penyimpangan

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tegal — jawa tengah, targetjurnalis.id

27/11/2025

Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kedung Bungkus, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran juknis serta pengambilalihan penuh oleh kepala desa.

Program yang semestinya dilaksanakan melalui swakelola oleh P3A justru dikerjakan langsung oleh pemerintah desa. Informasi lapangan menyebut pekerjaan bahkan diborongkan kepada pihak ketiga, sehingga P3A sebagai pelaksana resmi dalam juknis hanya menjadi penonton.
Padahal Juknis P3-TGAI secara tegas menetapkan bahwa pelaksana kegiatan adalah P3A/GP3A/IP3A, bukan kepala desa ataupun pemerintah desa.

Temuan di lokasi memperlihatkan penggunaan material batu blonos dan sebagian batu bekas bongkaran. Pemasangan fondasi pun tampak tidak digali dan hanya ditumpuk di atas tanah, sehingga rawan tergerus air dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi irigasi.

Pernyataan Kepala Desa Memicu Kritik

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kedung Bungkus, Agus, menyatakan bahwa P3-TGAI merupakan hak kepala desa dan seluruhnya menjadi urusan pemerintah desa.

“P3-TGAI adalah hak kepala desa, dan semuanya urusan kepala desa, bukan ketua kelompok tani,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras karena dinilai tidak sesuai aturan dan mengabaikan hak serta peran P3A dalam program yang dananya berasal dari APBN tersebut.

Menanggapi hal itu, Ket. Satgasus Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah, Ms Ree, menegaskan sikap dan prnyataanny’:

“Kalau benar program ini diambil alih kepala desa dan diborongkan, itu jelas menyimpang dari juknis. Bila ada pihak yang coba main-main dengan aturan dan anggaran negara, kami siap turun, kawal, bahkan tindak hingga ranah hukum. Jangan akali hak petani.”

Sebagai langkah konkret, Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada BBWS untuk meminta pemeriksaan langsung ke lapangan, menindaklanjuti temuan serta pernyataan kepala desa yang dinilai berpotensi menyesatkan dan melanggar aturan pelaksanaan.

Gerhana menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap juknis adalah kewajiban, bukan pilihan, terutama dalam program yang menyangkut hajat hidup petani.

Korwil jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kecelakaan Fatal tertimpa Menara Rig, Satu Karyawan PT Arthindo Utama Tewas Dua Patah Pinggang
Pekerjaan Perbaikan Prasarana Diskeporapar Berjalan Sesuai Rencana
Proyek pelebaran jembatan jetis Adiwerna tepat waktu dan sesuai rencana
LSM ​​Gerhana Indonesia Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Juknis Program RTLH 2025 ke Kejari Slawi
Pemerintah Kecamatan Mandau Gandeng Densus 88 Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme pada Anak dan Remaja
Proyek prasarana Dinas kepemudaan, olah raga dan pariwisata banyak sorotan dari berbagai masyarakat
Kurangnya perhatian pemerintahan propinsi Riau terhadap jl lintas Duri_Dumai di Duri tigabelas kec Banshol kab. Bengkalis
Tragedi di Rig AU 17 Duri: Derigman Tewas, Dua Pekerja Patah Pinggang — Dunia Migas Berduka, PHR Didesak Ungkap Penyebab Kecelakaan

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 22:43 WIB

Kecelakaan Fatal tertimpa Menara Rig, Satu Karyawan PT Arthindo Utama Tewas Dua Patah Pinggang

Sabtu, 29 November 2025 - 14:40 WIB

Pekerjaan Perbaikan Prasarana Diskeporapar Berjalan Sesuai Rencana

Sabtu, 29 November 2025 - 14:35 WIB

Proyek pelebaran jembatan jetis Adiwerna tepat waktu dan sesuai rencana

Jumat, 28 November 2025 - 12:52 WIB

LSM ​​Gerhana Indonesia Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Juknis Program RTLH 2025 ke Kejari Slawi

Jumat, 28 November 2025 - 01:06 WIB

Pemerintah Kecamatan Mandau Gandeng Densus 88 Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme pada Anak dan Remaja

Berita Terbaru