Perda Perumdam Way Sekampung & APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, TargetJurnalis.id

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masing-masing tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu 2026, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, pada Jumat (28/11/2025).

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, mengatakan Perda Perumdam Way Sekampung memiliki makna strategis bagi pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan air bersih yang aman, terjangkau dan berkelanjutan. Disahkannya Perda ini merupakan awal tanggungjawab besar bagi mewujudkan pelayanan air minum yang semakin baik.

“Terkait APBD 2026, keseluruhan struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, sejalan dengan tuntutan tugas pemerintahan guna mengakomodir kepentingan pelayanan masyarakat,” ujar Bupati Riyanto Pamungkas,

pada Rapat Paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, serta berbagai elemen lainnya di Kabupaten Pringsewu.

Rapat Paripurna juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, dimana berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Perda, terdapat 7 Ranperda yang terdiri dari 6 Ranperda prakarsa eksekutif dan 1 Ranperda prakarsa legislatif. Masing-masing adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Penambahan Modal Pemkab Pringsewu kepada PT.Bank Lampung.

Kemudian Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, Ranperda tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dapur Mandiri JAZEN BERKAH Serap Puluhan Tenaga Kerja Lokal dan Sediakan Ribuan Porsi Makan Bergizi
Dinas Kominfo Pringsewu dan Universitas Aisyah Pringsewu Teken Kerja Sama Pembangunan Aplikasi Dashboard Pringsewu
Bupati Pringsewu Lantik M.Andi Purwanto Jadi Sekretaris Daerah Definitif
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI
Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Dilantik sebagai Pengurus APKASI Periode 2025–2030
Rapat Paripurna HUT Metro Tegaskan Komitmen Menuju Kota Modern
Bupati Muratara Sampaikan LKPJ Tahun 2024
Lurah TSM II Kecamatan Medan Denai Sintong Sagala Merajalela Tak Masuk Kantor Seminggu, dikarenakan Kucing Kucingan dengan Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:58 WIB

Perda Perumdam Way Sekampung & APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan

Selasa, 4 November 2025 - 19:18 WIB

Dapur Mandiri JAZEN BERKAH Serap Puluhan Tenaga Kerja Lokal dan Sediakan Ribuan Porsi Makan Bergizi

Jumat, 12 September 2025 - 16:54 WIB

Dinas Kominfo Pringsewu dan Universitas Aisyah Pringsewu Teken Kerja Sama Pembangunan Aplikasi Dashboard Pringsewu

Selasa, 9 September 2025 - 11:10 WIB

Bupati Pringsewu Lantik M.Andi Purwanto Jadi Sekretaris Daerah Definitif

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI

Berita Terbaru