PEMALANG –JATENG, targetjurnalis.id
Desa Jojogan kini berada di bawah pengawasan serius. Dua program strategis nasional, Sertifikat Tanah (PTSL) dan Bantuan Langsung Tunai (BLTS), diduga kuat menjadi ajang penyalahgunaan oleh oknum pemerintahan desa.
LSm Gerhana Indonesia secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk membongkar praktik yang merugikan masyarakat kecil.
— MODUS TERSTRUKTUR DAN SISTEMATIS —
Temuan lapangan mengungkap pola penyimpangan yang terencana:
1. Pungli Sertifikat Tanah (PTSL)
Negara menetapkan biaya maksimal Rp150.000, namun di Desa Jojogan, warga dipaksa membayar hingga Rp300.000 per pemohon. Selisih dana tersebut diduga mengalir ke kantong oknum panitia.
2. Pemotongan Dana BLTS
Bantuan yang seharusnya diterima warga sebesar Rp900.000, justru disunat menjadi Rp800.000. Keseragaman nilai potongan di berbagai titik mengindikasikan adanya perintah terpusat, bukan sekadar kesalahan teknis.
— BANTAHAN DAN REALITA —
Meski Pemerintah Desa Jojogan mengklaim penyaluran sudah sesuai prosedur, data lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang. Dinas Perkim Kabupaten Pemalang sendiri telah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyetujui pungutan di luar ketentuan resmi.
Hal ini menempatkan tanggung jawab penuh pada jajaran Pemerintah Desa dan Panitia Pelaksana sebagai aktor utama di lapangan.
— KOMITMEN JALUR HUKUM —
Gerhana Indonesia mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan:
• Audit Menyeluruh: Membedah seluruh aliran dana program di Desa Jojogan.
• Pemeriksaan Struktural: Mencari aktor intelektual di balik pengendalian internal program desa.
• Tindakan Tegas: Menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah pidana tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar soal nilai uang, melainkan soal integritas negara dan hak rakyat yang dirampas secara sistematis.”
Gerhana Indonesia memastikan laporan resmi akan segera dilayangkan guna menutup celah penyimpangan program negara di tingkat desa.
Karwil jateng






