TARGETJURNALIS.ID PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas IA Pangkalpinang, Senin 18/7/2022 menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Dr Bastian terkait sengketa kepemilikan lahan di Jalan Raya Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Air Anyir,Kecamatan Merawang,Kabupaten Bangka dengan PT Sumber Mas Pratama (SMP) dengan PT Bangka Citra Mandiri (BCM).
Pantauan awak media dalam sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi didampingi dua Hakim Anggota,serta sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ikbal dan dua Kuasa Hukum terdakwa Dr Bastian.
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan lima orang saksi, namun satu saksi berhalangan hadir dan dalam persidangan yang digelar terungkap fakta oleh salah satu saksi.
Syarifudin salah satu saksi yang juga berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara dengan jabatan sebagai Kasubag Administrasi dan Pertanahan Pemprov Babel ini dihadapan Hakim dan JPU, menceritakan bahwa pembebasan lahan untuk Jalan Lintas Timur yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2011 lalu. Kala itu, dirinya bertugas mencairkan ganti rugi para pemilik lahan.Dalam pembebasan lahan itu, katanya, terdapat puluhan bidang tanah yang dibebaskan. Namun dari puluhan bidang tanah itu, tidak ada tanah atas nama Dr Bastian.
Setelah Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) atas nama terdakwa Dr Bastian Zulkifli dinyatakan tidak terdaftar di Kantor Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, kini lahan atas nama terdakwa tersebut juga tidak ada dalam daftar pembebasan jalan Lintas Timur.
“Siapa-siapa saja pemilik lahan saat itu, saya lupa. Tapi seingat saya, tidak ada nama Dr Bastian, yang ada hanya nama Cung Cang Cung pemilik PT BCM. Waktu itu yang melakukan verifikasi dan ganti rugi ditangani tim sembilan,” Terang Syarifudin.
Bahkan hingga usai pencairan ganti rugi pembebasan lahan, lanjutnya, pihaknya tidak ada menerima keberatan dari pihak Dr Bastian.
“Surat keberatan dari Bastian baru kita terima pada 2019 lalu, tapi tak kita tanggapi. Karena untuk pencairan pembebasan lahan tersebut kita tergantung hasil verifikasi dari panitia pengadaan yang sebelumnya disebut dengan Tim Sembilan,” Ungkapan Syarifudin.
Menanggapi pernyataan saksi Syarifudin, terdakwa Dr Bastian yang hadir secara virtual merasa keberatan dengan pernyataan saksi Syarifudin. Dia menilai proses seleksi, verifikasi serta ganti rugi yang dilakukan Tim 9 tidak maksimal.
Namun Bastian mengakui bahwa surat keberatan tersebut dilayangkan pada 2019 lalu.
“Saya keberatan majelis Hakim, saya menilai seleksi dan ganti rugi yang dilakukan tim 9 tidak maksimal. Tapi untuk surat keberatan terkait pencairan pembebasan lahan pada tahun 2019, itu benar,” Akunya (*/red).