Pangkalpinang, targetjurnalis.id,- Ada-ada saja ulah pejabat jaman Now. Diberi informasi bersifat kritik membangun tanpa tendensi apapun, justru direspon dengan kesan meremehkan plus bernuansa arogansi ala Tumenggung Kerajaan, Minggu 14 Agustus 2022.
Seperti biasa, setelah berita dinilai layak untuk ditampilkan sebagai konsumsi publik. Maka redaksi akan mendistribusikan informasi berupa karya jurnalistik tersebut melalui saluran digital. Gamblangnya, ngeshare berita tersebut lewat kanal yang sudah lazim seperti sosmed dan layanan pesan instan.
Menariknya adalah, reaksi atau respon beragam dari para pembaca. Ada yang datar biasa saja, ada pula yang reaktif memberikan komen di grup pertemanan, atau yang kontradiktif adalah ketika si tokoh utama justru memberi kesan meremehkan.
“Izin pak, share berita, salam kenal sebelumnya,” kata wartawan ke Kepala UPTD DPPKAD Pangkalpinang, Samsuri lewat nomor handphone nya.
Samsuri, sayangnya memberi respon dengan kesan meremehkan,” HA,” tulisnya di pesan whatsapp pada pukul 15.52 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Babel yang berlokasi di Jalan Selindung Pangkalpinang, saat ini kondisinya terlihat kurang terawat, ditandai dengan copotnya font tulisan plang kantor.
Mang Cek (51 tahun) warga Jalan Kampak Pangkalpinang ketika diminta komentarnya oleh awak media mengatakan, dirinya merasa sangat miris melihat kantor DPPKAD terkesan tanpa ada perawatan sama sekali. Pria berumur 51 tahun ini mengaku kerap melintasi di depan kantor tersebut, dan melihat belum ada upaya renovasi yang dilakukan.
“Tidak pantas saja rasanya Kan kantor itu tempat ngumpulnya uang pajak dari rakyat, kok justru jorok dan tidak semestinya,” kata dia.
Padahal, kalau media melakukan fungsi kontrol sosial secara skala penuh. Tentu pejabat yang berwenang tadi, bisa jadi menuai masalah berkepanjangan.
Seperti diketahui, dalam beleid yang dikeluarkan oleh -saat itu- Plt Gubernur Yuswandi berupa Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Bab IX Tertib Bangunan. Kantor DPPKAD tersebut jelas telah melanggar salah satu Pasal di dalam regulasi tadi.
“Setiap orang dan/atau badan wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah, dan bangunan di lokasi yang menjadi miliknya,” bunyi Pasal 47 butir (3).
Dengan begitu, pejabat terkait yang menerima kritik, saran serta rasa peduli masyarakat seharusnya berterima kasih. Karena, bukankah gaji seluruh pejabat negeri berasal dari pajak masyarakat? Sudah bayarin gaji, masih juga memberi rasa peduli atas kinerja.