Sidang KDRT Bos THM Kendari Ungkap Dugaan Motif Pemerasan dan Harta

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari Targetjurnalis.id – Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang bos Tempat Hiburan Malam (THM) VG kepada mantan istrinya Y.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi diantaranya Y yang merupakan saksi korban, kemudian ayah Y, Nasrun dan Debora.

Seperti diketahui, sidang kasus KDRT dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jalan Mayjen Sutoyo, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/1/2023).

Dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap adanya dugaan motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG.

Y selaku saksi korban yang awalnya mengelak namun mengakui adanya pertemuan kedua belah pihak di kantor Resmob Polda Sultra dan Kantor Polsek Baruga untuk dilakukan restoratif justice.

Dalam agenda restoratif justice tersebut kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan disebabkan adanya persyaratan 10 poin yang intinya Menurut VG menguras harta kekayaannya. Dengan tegas VG menolak persyaratan tersebut hingga berujung ke pengadilan.

Dalam kesaksian korban terungkap pula sebelum pelaporan saksi korban sudah pernah mengajukan gugatan cerai.

Selain saksi korban, ketiga saksi yang hadir dalam keterangannya di persidangan tidak pernah melihat dan mendengar langsung penganiayaan fisik. Kecuali asisten rumah tangga Debora yang mengaku mendengar langsung namun tidak dapat memastikan seperti apa suara yang didengar.

Melalui pengacaranya, Jumadi Mansyur, SH mengungkapkan adanya dugaan motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG.

“Kami melihat ada dugaan motif unsur kesengajaan mantan istri Y dengan sudah adanya gugatan cerai sebelum kejadian dan mempersiapkan gugatan cerai selanjutnya dengan persiapan matang,” ucap Jumadi saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Lanjut Jumadi, penting kita tahu motifnya kenapa sampai ngotot melakukan pelaporan dan melanjutkan ini perkara.

“Jelas motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG, dimana Y waktu mau RJ meminta 10 poin persyaratan yang intinya ingin menguasai harta padahal mereka pada saat itu sudah posisi bercerai,” jelasnya.

Jumadi juga menyampaikan, biarlah perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum.

“Dari fakta persidangan belum bisa berasumsi keluar sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Saya berharap kepada rekan-rekan media untuk tidak menjustifikasi sebelum ada putusan sebab perkara ini ada hak privasi seseorang yang tidak boleh dipublikasikan,” terangnya.

Selain Jumadi, kuasa hukum VG lainnya, Adiarsa MJ, SH mengatakan kalau sejak awal kliennya tidak melakukan pemukulan hanya dorong-dorongan dengan mantan istrinya tersebut.

“Melihat dan mendengar tadi fakta persidangan, jelas tidak ada dari saksi yang melihat dan mendengar langsung adanya penganiayaan fisik kecuali pengakuan dari saksi korban,” tuturnya.

Adiarsa hanya membenarkan kalau dalam peristiwa tersebut hanya terjadi pertengkaran.

“Terdakwa juga sebagai klien kami tidak membenarkan dakwaan penganiayaan terkecuali pertengkaran,” katanya.

Adiarsa juga menyampaikan, terdakwa VG sudah mengaku bersalah di depan persidangan dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Agenda sidang berikutnya, Rabu depan mendengar keterangan terdakwa VG.(*)

Sumber : Siaran Pers Toddopuli Indonesia.

Berita Terkait

Dukung Program Gubernur Jabar, Petugas Samsat Kota Bekasi Sigap dan Tambah Fasilitas Medis Untuk Wajib Pajak
Petugas Samsat Cikarang Selalu Berikan Rasa Nyaman,Serta Optimalkan Pelayanan Untuk Mendukung Program Gubernur Jabar Dalam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Warga Berhamburan Keluar Rumah, Gempa Guncang Kota Bogor
Ketua Umum IWO Indonesia Kecam Keras Pengeroyokan Wartawan di Subang: Tangkap Siapapun Pekakunya
Pasca Libur Lebaran, Samsat Cikarang Tetap Optimalkan Pelayanan Meskipun Antrian Wajib Pajak Membludak
Tragedi Tumbangnya Pohon Besar di Alun alun Kota Menewaskan dan Melukai beberapa orang Jamaah Sholat Idul Fitri
Ketua IWO INDONESIA DPD Kota Bekasi Nio Helen Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Pos PAM Mudik Lebaran 2025 di Sumber arta Kalimalang Sabtu Malam Minggu Terpantau Lancar dan Kondusif

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 21:56 WIB

Dukung Program Gubernur Jabar, Petugas Samsat Kota Bekasi Sigap dan Tambah Fasilitas Medis Untuk Wajib Pajak

Sabtu, 12 April 2025 - 10:25 WIB

Petugas Samsat Cikarang Selalu Berikan Rasa Nyaman,Serta Optimalkan Pelayanan Untuk Mendukung Program Gubernur Jabar Dalam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 11 April 2025 - 05:49 WIB

Warga Berhamburan Keluar Rumah, Gempa Guncang Kota Bogor

Kamis, 10 April 2025 - 11:35 WIB

Ketua Umum IWO Indonesia Kecam Keras Pengeroyokan Wartawan di Subang: Tangkap Siapapun Pekakunya

Rabu, 9 April 2025 - 06:06 WIB

Pasca Libur Lebaran, Samsat Cikarang Tetap Optimalkan Pelayanan Meskipun Antrian Wajib Pajak Membludak

Jumat, 4 April 2025 - 06:43 WIB

Tragedi Tumbangnya Pohon Besar di Alun alun Kota Menewaskan dan Melukai beberapa orang Jamaah Sholat Idul Fitri

Senin, 31 Maret 2025 - 08:11 WIB

Ketua IWO INDONESIA DPD Kota Bekasi Nio Helen Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:41 WIB

Pos PAM Mudik Lebaran 2025 di Sumber arta Kalimalang Sabtu Malam Minggu Terpantau Lancar dan Kondusif

Berita Terbaru

LAPASTIKA Karang Intan

Lapas Narkotika Karang Intan Dorong Profesionalisme Lewat Kenaikan Pangkat

Selasa, 15 Apr 2025 - 15:01 WIB

LAPASTIKA Karang Intan

Lapas Narkotika Karang Intan Fokus Tingkatkan Keamanan Dan Ketertiban

Selasa, 15 Apr 2025 - 14:43 WIB

LAPASTIKA Karang Intan

Aksi Kemanusiaan Lapas Narkotika Karang Intan Melalui Donor Darah

Selasa, 15 Apr 2025 - 14:26 WIB

LAPASTIKA Karang Intan

Lapas Narkotika Karang Intan Gandeng PIPAS Pererat Silaturahmi Sosial

Senin, 14 Apr 2025 - 19:32 WIB