Bangka Barat – TargetJurnalis.id
Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kelumbi, Desa Buyan Kelumbi Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat, Rabu (25/01/2023).
Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo, S.I.K., melalui Kapolsek Tempilang Iptu. A. Mukhlis, S.H, S.E, membenarkan kejadian penangkapan bandar narkotika tersebut.
“Kami mendapatkan informasi yang di peroleh dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tempilang.” Ujar Kapolsek Tempilang.
Berawal saat Kanit Reskrim Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengky, S.H., mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Dusun Kelumbi, selanjutnya Kanit Reskrim langsung menghubungi Kapolsek yang kemudian memerintahkan anggotanya untuk mendalami informasi tersebut.
Dari hasil pendalaman penyelidikan kemudian sekira pukul 23.00 WIB, unit Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Tempilang menemukan 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang dicurigai berada di salah satu bangunan Pos Kamling milik warga yang bertempat di Dusun Kelumbi.
Dari kecurigaan itu kemudian Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk langsung bergegas menuju ke bangunan pos kamling tersebut dan kemudian ditempat kejadian itu petugas berhasil mengamankan pelaku yang bernama Faizal Halim als Ical dan mengaku bertempat tinggal di Air Itam, Pangkalpinang.
Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua BPD Desa Buyan Kelumbi, Burhan, bersama warga setempat ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berukuran besar yang dibungkus dalam satu helai tisu berwarna putih dan di masukkan didalam 1 (satu) buah plastik klip bening kosong kemudian di masukkan didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok yang bermerek BULL yang diletakkan pelaku di bawah satu buah batang kayu yang tidak jauh dari tempat pelaku dan teman-temannya yang diduga akan merencanakan melakukan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Sementara 2 (dua) orang teman pelaku lainnya (menurut pengakuan pelaku dirinya tidak mengenali namanya) berhasil melarikan diri ke arah kebun sawit setempat.
Sedangkan satu orang perempuan lainya yang berada di tempat kejadian perkara merupakan istri pelaku yang baru menikah selama 1,5 (satu setengah) bulan yang lalu. Untuk kelakuan suaminya yang merupakan bandar Narkoba, istrinya tersebut tidak mengetahuinya sama sekali. Karena masih baru menikah dirinya rela di ajak oleh suaminya keluar rumah untuk menemui temannya yang baru di kenal tersebut.
Untuk barang bukti yang diamankan adalah 1 (Satu) paket plastik bening besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp merek Vivo P 80 warna hitam, 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwasanya Faizal Halim als Ical merupakan residivis narkoba yang baru saja bebas dari penjara dengan kasus yang sama.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tempilang untuk diamankan dan selanjutnya pelaku dan barang bukti akan dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Barat.
Kapolsek Tempilang mengatakan sudah berkoordinasi dengan Camat Tempilang dan para kades untuk mencari solusi penanganan peredaran narkoba di Kecamatan Tempilang ini yang cukup tinggi. Sesuai arahan Kapolda Kep. Bangka Balitung dan petunjuk dari Kapolres Bangka Barat maka akan segera di aktifkan kembali Kampung Tangguh Anti Narkoba agar dapat mencegah dan memberantas terjadinya peredaran narkoba.
(Si. Humas Polres Bangka Barat)