Pangkalpinang -TargetJurnalis.id
Perwira Seksi Penyelidikan dan Pengamanan (Pasilidpam) Korem 045/Garuda Jaya Mayor Inf. Subkhan mewakili Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Ujang Darwis, M.D.A, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti/sitaan dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kep.Bangka Belitung, Selasa (31/01/2023).
Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor BNNP Kepulauan Bangka Belitung tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol. M.Z. Muttaqien, S.I.K, S.H.,M.A.P.
Dalam sambutannya Kepala BNNP menyampaikan kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 15,7 kilogram. Untuk diketahui sebelumnya bahwa pada Jumat tanggal 18 November 2022, BNNP Kep.Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Selatan – Bangka Belitung. Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Bangka Belitung dengan menggunakan speed yang berangkat dari Pelabuhan Sungsang menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan milik tersangka berinisial MR, 47 tahun, yang turut dihadirkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kepala BNNP Babel, Kajati Babel diwakili Kasi Terorisme, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Pemprov Kep. Babel, Imam Supriadi (Ka Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalpinang), Sahata Merlen Situngkir (Kadiv. Pemasyarakatan Kemenkumham Babel), Korwil Binda Babel dan awak media diikuti sebanyak 25 orang.
(Penrem 045/Garuda Jaya)