Muntok – TargetJurnalis.id
Tersangka kasus curat, JH (47 tahun), warga Kampung Sungai Baru, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. telah diselesaikan dengan cara Restorative Justice di Polres Bangka Barat, Jumat (10/02/2023).
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan Berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, untuk menerapkan RJ & tidak bersifat transaksional.
Kegiatan Gelar Khusus Penghentian Penyidikan dalam upaya Restoratif Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/2/I/2023/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, tanggal 19 Januari 2023
“Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, S.I.K, di Ruang Rapat Sat Reskrim. Untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus Curat tersebut,” terang Kasat Reskrim.
Hadir dalam kegiatan ini, KBO Sat Reskrim Polres Bangka Barat, KANIT Idik I Pidum, KASIKUM Polres Bangka Barat, Perwakilan SI WAS Bangka Barat, Personil Provost Polres Bangka Barat, Personil Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan kedua belah pihak yang bermasalah.
“Atas kejadian tersebut pihak pelapor Arif Jananto bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai serta terlapor JH bersedia memberikan ganti rugi atas perbuatan terlapor tersebut,” ungkap Kasat.
“Para pihak pun menyatakan sangat puas dengan adanya tata cara penyelesaian perkara secara Restorative Justice ini,” tutup Iptu Ogan.
(Si. Humas Polres Bangka Barat)