Sumsel-Targetjurnalis.Id|
Penanganan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Muhamad Sajili (44) Sekretaris Badan permusyawatan desa (BPD)Desa karang Dapo kecamatan peninjauan,kabupaten Oku Selasa 21 Juli 2022 lalu,masuk tahap kedua Kamis ( 9/2/2023)
Setelah proses penanganan perkara ini dinyatakan P 21, serta penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus pembunuhan dari penyidik polres oku ke Kejaksaan Negeri Oku dalam proses penuntutan dari Penuntut Umum, kemudian di limpahkan ke Pengadilan Negeri Baturaja untuk disidangkan.
Menurut keterangan Kasi Pidum Kejaksaan negeri Oku, Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H, saat dikonfirmasi awak media pada hari Kamis (9/2/2023) menyampaikan kasus pembunuhan diduga pelaku Mustofa Kamal alias Mustato, berkas perkaranya sudah masuk tahap dua.
“Terhadap pelaku Mustofa Kamal alias Mustato, Penuntut Umum menerapkan Primer Pasal 340 dan Subsider Pasal 338. Kemudian Kejaksaan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Baturaja,untuk disidangkan” tegas Erik.
Diduga Pelaku Mustofa Kamal alias mus tato selesai melakukan aksinya,sempat Buron dan melarikan diri ke daerah Lampung namun beberapa bulan kemudian berhasil ditangkap dan di amankan oleh team Resmob Singa Ogan Polres Oku saat diduga pelaku sedang mencari ikan disalah satu pantai(Hardy