LAMPUNG UTARA –https://targetjurnalis id/-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus dua tersangka yang diduga sebagai pengedar ganja.
Kedua pelaku ditangkap petugas di dua lokasi dan waktu yang berbeda, keduanya masing-masing berinisial RS (22) warga Jalan Bunga Mayang, Kelurahan Sribasuki, Kotabumi ditangkap petugas pada, Jum’at (17/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Melati Indah, di pinggir rel Kereta Api Sribasuki, dia diamankan bersama barang bukti 1 paket daun ganja kering yang diduga kuat narkotika berat 25,71 gram bersama 1 unit Handphone merk oppo warna pink.
Selanjutnya hasil pengembangan berselang beberapa waktu sekitar setengah jam kemudian, petugas kembali meringkus tersangka berinisial HD (32) di rumah kediamannya di Jalan Bunga Mayang, Kurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi dengan barang bukti 1 paket besar daun ganja kering dengan berat bruto 800 gram, 25 paket kecil dan beberapa barang lainnya.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH, SIK, MIK, menuturkan, saat ini keduanya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik, terhadap tersangka RS dan HD dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Made Indra. (Soni)*