Bangka Barat – TargetJurnalis.id
Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dengan satu tersangka yang berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis, 23 Februari 2023.
Tersangka yang diamankan berinisial “RC” (20) tahun tersebut berprofesi sebagai buruh harian, beralamat Dusun Jungku, Desa Air putih Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah seizin Kapolres AKBP Catur Prasetiyo, S.I.K, menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat saat melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkoba di jalan raya Dusun Kemang Masam, Desa Air Putih.
“Sekira pukul 04:30 WIB, Tim Satgas Gakkum Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria berinisial RC di pinggir jalan raya Dusun Kemang Masam, Desa Air Putih. Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang di lempar tersangka di rumput pinggir jalan Dusun Kemang Masam,” tutur Kasat Narkoba.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,03 gram, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih merah tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A03 warna merah hitam dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 biru hitam.
“Atas perbuatannya tersangka RC dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Si. Humas Polres Bangka Barat)