Muara Enim, targetjurnalis.id
Dengan merujuk pada peraturan Bupati Muara Enim Nomor 60 tahun 2018 tentang pengelolaan ambulans desa,dengan jelas bahwa tujuan dari Ambulans desa adalah mendekatkan akses masyarakat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan ke Tingkat Lanjut(FKRTL) dengan penanggung jawab utam adalah kepala Desa,yang di bina oleh Dinas kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat serta monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan dilakukan oleh camat.
Akan tetapi pada pelaksanaanya di desa,ambulans digunakan sebagai alat serba guna untuk mengangkut hal-hal di luar dari ketentuan azas dan tujuan dari ambulans desa.
Fakta di lapangan kami menemukan bahwa ambulans desa ini di gunakan untuk mengangkut material bahan bangunan yakni seng dan papan dari bongkaran mess tukang,yang pada saat kami temui Pemdes desa Batu surau Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim,sedang terlibat melakukan pembongkaran dan tampak satu unit mobil Ambulans yang di gunakan untuk mengangkut material dari bongkaran.Jum’at 3 maret 2023
Saat kami tanya terkait dengan ambulans yang di gunakan untuk membawa material Bapak Ridwan selaku kepala Desa Batu Surau Kecamatan Semende Darat Tengah menegaskan,bahwa ini adalah ambulans desa dan di gunakan untuk kepentingan desa dan tidak akan ada masalah”tegasnya
Selaku masyarakat dan kontrol sosial,jurnalis media ini menyayangkan jika ambulans di gunakan tidak pada tujuan dan fungsi yang semestinya,takutnya pada saat akan di gunakan oleh masyarakat akan menemui kendala.