Kebun Tebu Lampung Barat – targetjurnalis.id
Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagai dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Kapolsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, Kompol. Ery Hafri, S.H, M.H, melalui Panit 1 Reskrim Polsek Sumber Jaya, Ipda Mahmudi, S.H, menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 11 / IV / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Sumber Jaya Tanggal 24 April 2023.
Personil Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IJ (16) dan satu lagi temannya berinisial YG (15) kedua pelaku Warga Pekon Muara Jaya, Kecamatan Kebun Tebu dan YG (15) kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ipda Mahmudi menerangkan, kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 21 April 2023 sekira jam 14.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Tugumulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, identitas Korban Maradona Saputra Warga Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu.
Kronologis kejadian, pada hari Jum’at tanggal 21 April 2023 sekira jam 14.00 Wib di Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, saat Korban pulang kerumah setelah sejak pagi hari pergi meninggalkan rumahnya untuk keperluan menemui saudaranya yang berada di kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way tenong, tiba-tiba sesampai drumahnya Korban melihat jendela rumah sudah terbuka dan kondisi dalam rumah acak-acakan.
” Setelah itu Korban melihat barang-barang berharga miliknya berupa, 1 buah TV, 1 buah PS 2, 1 buah CDI Motor, 2 buah Tabung Gas LPG, 1 buah Speaker, 1 set Booster Antena, beras 50 kg, 5 buah Celana Panjang, 2 Buah Kaos, 1 buah Pahat Kayu, Celengan/tabungan berisi uang senilai Rp 500.000,- telah hilang dicuri orang,dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela samping depan rumah korban. akibat peristiwa kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai +- Rp 4000.000(empat juta) rupiah dan melaporkannya ke Polsek Sumber Jaya,” Terang Ipda Mahmudi.
Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023, sekira jam 15.00 wib Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Mahmudi, S.H, bersama dengan, Aiptu Indra Mayuzar, Ipda Afrizal Kapolpos Kebun Tebu, Aipda Darussalam Monte, Briptu Niko dan Briptu Suryo Melakukan penangkapan.
” Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan didapatkan informasi bahwa keberadaan Barang bukti hasil kejahatan berupa, 1 (satu) Unit tv 21″ merk JVC, 1 (satu) Unit PS 2 merk Sony warna hitam, 1 (satu) Unit rice cooker merk Yong maa warna hitam berada pada seseorang yang beralamatkan di Pekon Muara Jaya 1, Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat,” Ungkapnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan bahwa barang bukti hasil kejahatan tersebut adalah titipan dari seseorang yang bernama IJ dan YG. Kemudian dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku yang bernama IJ saat sedang berada drumah saudaranya yang beralamatkan Pekon Muara Jaya, Kecamatan Kebun Tebu.
” Pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dengan temannya yang bernama YG, lalu dilakukan pengejaran terhadap YG di Kecamatan Kebun Tebu dan sekitarnya, namun saat dilakukan Penangkapan Pelaku tidak ada di tempat dan diduga melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan Pelaku IJ mengakui bahwa benar pada hari Jumat tanggal 20 April 2023 telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan bersama temannya yang bernama YG di Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, dengan cara Pelaku masuk ke dalam rumah Korban dengan merusak/mencongkel Jendela rumah menggunakan besi berbentuk gepeng agak lebar (besi alat pencongkel Ban sepeda motor), lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barangz berharga milik Korban.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan Ke Polsek Sumber Jaya Guna dilakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
target jurnalis id. (Sas.hr.)