Tebo – Targetjurnalis.id
Terjadi peniayaan mengunakan senjata tajam didesa tambun arang kecamatan sumay kabupaten Tebo Minggu 30 april 2023.00.30 wibb.
Pada hari Minggu malam pukul 00.30 wibb.
korban atas nama Nanda Afriadi bin Bustami umur 20 tahun
sedang duduk bersama sama dengan saksi di lapangan volley desa tambun arang sambil menonton organ acaranya pemuda pemudi tidak beberapa lama kemudian korban didatangi pelaku atas
nama Zendri rudi bin Ibnu
umur 33 tahun
dan abu Zaid bin Lukman
umur 34 tahun
menghampiri korban Zendri rudi Lansung menyayatkan pisau pada kening korban dan salah satu dari pelaku zaid mencekik dan memangut leher korban dengan mengunakan tangan kanan pelaku.
setelah itu warga sekitar dapat melerai perbuatan pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian kening kepala sebelah kiri dan melaporkan peristiwa tersebut kepolres Tebo untuk di tindak lanjuti.
Berapa tahun hukuman penganiayaan dengan senjata tajam Atas perbuatannya pelaku SB (32 tahun) disangkakan pasal pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 335 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 1951 dan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 TAHUN PENJARA .
Keterangan dari saksi yang melihat mendengar dan merasakan pada saat kejadian adalah beberapa orang perempuan yang bernama Leni Marlina umur 36 tahun dan Jumiati umur 37 tahun hadir pada saat malam kejadian tersebut posisi korban berada berdekatan dengan saksi dikarenakan pada malam kejadian mereka sama sama menonton organ hiburan pemuda pemudi di hari malam lebaran Idul Fitri dalam memperingati hari PHBI (Penitia Hari hari Besar Islam) Pungkasnya.
( man ) Kabiro TEBO.