Berdirinya bangunan pondok pesantren di duga belum mengantongi IMB

 

Tegal (jateng), targetjurnalis.Id 22/05/2023 . Berdirinya sebuah bangunan berupa pondok pesantren di atas tanah di wilayah desa gembong dadi kecamatan suradadi di duga belum mengantongi berijinan ,Baik dari desa Atau masyarakat terdekat Dan belum ber IMB.

Menurut penuturan pk sekdes , secara tertulis perijinan bangunan pondok pesatren belum ada laporan ke desanya pihak desa baru tahab pengukuran lahan saja mengenai luas tanah dan tata letak

Sudah kurang lebih 2 bulan dan bangunan sudah 75℅ bangunan belum ada titik terang mengenai perijinan resmi dan belum bisa menunjukan perijinan yang ada

Menurut UU no 28 tahun 2002 tentang mendirikan bangunan dan UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dan menurut peraturan mentri dalam negeri 32 th 2010 tentang IMB, peraturan mentri PU dan PERA no 5/prt/m/2016 tentang IMB.

Dan sanksi hukum jika tidak memiliki IMB di kenai sangsi adminitratif dan di kenai sanksi pemberhentian sementara sampai dengan di peroleh nya IMB,
menurut psl 115 ayat (1) pp 36 /2005 pemilik bangunan di kenakan hukuman perintah pembongkaran dan psl 115 ayat(2) sangsi berupa hukuman paling banyak 10℅ dari nilai bangunan yang sedang di bangun.

Banyak masyarakat mempertanyaka banguna yang ada di desanya , karna belum tahu , teryata lama kelamaan dari mulut ke mulut baru tahu itu bangunan guna untuk pondok pesantren tutur Para warga setempat karna bangunan tidak ada Plang IMB.

Dan sampai saat ini bangunan berupa pondok pesantren di duga belum ada ijin resmi , masalah IMB, ijin kementrian agama kabupaten tegal masalah pondok pesantren dan letak bangunan di tengah masyarakat,

Karna ini bangunan berupa pondok pesantren juga harus mempunyai ijin masyarakat setempat ,Baik itu perwakilan RT/Rw

Jangan merasa itu tanah pribadi dan anggaran pribadi kita sebagai warga negara yang baik harus mengikuti aturan dari pemerintah yang sudah di terapkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *