Purwakarta-targetjurnalis.id- Pasca matinya aliran air bersih PDAM di dua kecamatan di kabupaten Purwakarta menuai sorotan banyak publik. Pasalnya, matinya aliran air bersih PDAM terjadi sudah hampir dua minggu lamanya, Bahkan tidak sedikit warga yang kesal mengingat air bersih tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari hari.
Sementara matinya aliran air bersih PDAM di dua kecamatan yaitu Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan babakancikao, disebabkan oleh rusaknya mesin di bawah jembatan Sadang beberapa waktu lalu serta kebocoran pipa PDAM di wilayah maracang.
Sontak hal tersebut menuai sorotan banyak publik, seperti datang dari warga Perum Diananyar Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta serta Warga Perum Bumi Gandasari Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao.
Ade, warga Perum Bumi Gandasari Rt 26 Rw 7 Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, Mengaku kecewa dengan layanan yang diberikan oleh PDAM Purwakarta. Pasalnya sudah terlalu lama air tidak mengalir ke rumahnya serta rumah warga.
Kata Ade kepada awak media, “Dikarenakan tidak adanya suplai air bersih dari PDAM, sebagai warga membeli air bersih dari luar dengan harga Rp. 80.000/toren dikerenakan sangat dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari, seperti mandi dan menyuci pakaian, ada juga yang harus menumpang ke rumah saudaranya yang memiliki sumur, bahkan ada juga warga yang mandi di tempat ia bekerja”.
Lanjut Ade, “Air bersih itu sangat dibutuhkan, bayangkan ini sudah dua minggu lebih air mati, walaupun ada pengiriman air bersih yang dikirim melalui tanki mobil tapi tidak cukup untuk sehari-hari, ” ujarnya.
“Diperum Bumi Gandasari ini kurang lebih ada 900 KK, semuanya mengandalkan air bersih dari PDAM, makanya kita membutuhkan layanan 24 jam air bersih mengalir ketiap-tiap rumah karena air bersih itu sangat kita butuhkan, karena butuhnya terpaksa kita membeli air bersih dari luar”, tutup Ade.
Seperti diketahui, Senin, pagi (22/5) sekitar pukul 10:00 Wib, Beberapa warga Perum Diananyar melakukan audiensi ke kantor PDAM Purwakarta yang beralamat di jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta, Dan rencananya besok hari Selasa, Siang (23/5) Pukul 13:00 WIB, Warga Perum Bumi Gandasari Desa Cigelam akan melakukan audiensi ke kantor DPRD Purwakarta.
Sedikit informasi, Menurut UUD tahun 1945 pasal 33 ayat 3 berbunyi “Bumi air dan kekayaan di dalamnya dikuasi oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya dan untuk kemakmuran rakyat “. Serta UU no 17 tahun 2019 tentang sumberdaya air, Bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan lainnya sebagainya.
Berdasarkan Keluhan dari Masyarakat serta acuan Undang-undang diatas, diminta kepada Bupati Purwakarta untuk turun langsung kelapangan guna menyikapi keluhan dari masyarakat Purwakarta.
(Cardi s).