Berkas Kuasa Hukum PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Di Tolak Tegas Oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir

 

Unjung Tanjung Rohil, Targetjurnalis.Id Masyrarakat tempatan sekitarnya yang berdomisili di kecamatan balai jaya menggugat perusahaan PT,Salim Ivomas Pratama Tbk

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir tepatnya diKelurahan Banjar Dua Belas Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Gugatan tersebut diajukan  masyarakat dikarenakan selama ini PT.Salim Ivomas Pratama Tbk diduga  telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu tidak pernah melakukan kewajibannya memberikan Kebun Plasma sebanyak 20 persen kepada masyarakat tempatan sekitarnya.

Adapun yang mewakili masyarakat dalam gugatan kepada PT.Salim Ivomas Pratama Tbk terdebut juga melibatkan pihak Kementrian ATR /BPN CQ , BPN Riau yaitu dari nama nama perwakilan tersebut di antaranya Khofipah Dinda Syahputri , Arman JM ,Sarianto , Sutaryo Untung.

Melalui Kuasa Hukumnya pihak penggugat mengajukan gugatan dengan perkara  Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitarnya atau tersebut FPKMS.

Adapun sebagai tergugat Satu yaitu PT.Salim Ivomas Pratama Tbk dan tergugat Dua
Kementrian ATR /BPN CQ BPN Riau Kementrian Pertanian dengan nomor Perkara 30/Pdt/G/2023/PN Rohil.

Dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir , Kamis ( 8/6/2023) masih dalam pemeriksaan berkas penggugat dan tergugat , kehadiran  yang mewakilan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk sebagai tergugat yang di hadiri oleh kuasa hukumnya yang bernama Kairul dianggap Hakim Ketua kehadiranya tidak memenuhi persyratan berkas alias kahadiranya di anggap tidak ada meskipun dirinya hadir di persidangan.

Adapun yang di sampaikan Hakim Ketua sidang mengatakan bahwa berkas PT.Salim Ivomas Pratama Tbk yang di bawa oleh kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan Akta Pendirian Perusahaan, Akibanyat dari itu Hakim Ketua sidang mengatakan sidang ditunda sampai dua Minggu kedepan .

Usai sidang ditunda, Kairul  Kuasa Hukum PT.Salim Ivomas Pratama Tbk saat dikonfirmasi awak media terkait mengapa dirinya tidak dapat menunjukan Akta Pendirian Perusahaan dirinya menjawab tidak ada hak diberikan perusahaan untuk menjawab pertanyaan wartawan .

Ditempat yang sama masyarakat penggugat melalui Kuasa Hukumnya Fahmi Riau Yanto Simamora  ,SH,MH saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kehadiran dirinya dalam sidang  merupakan sebagai Kuasa Hukum dari masyarakat, untuk menggugat PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Dan terkait ditundanya sidang tersebut dirinya mengatakankepada awak media dasarnya dikarenakan Kuasa Hukum dari PT.Salim Ivomas Pratama Tbk tidak dapat menunjukkan  Akta Pendirian Perusahaan sehingga Hakim Ketua Sidang menganggab tidak hadir dan tidak bisa ditunjuk sebagai mewakili perusahaan .

Pantauan awak media dalam persidangan tampak ramai yang hadir dalam persidangan tersebut.

Masyarakat penggugat tetap antusias dan semangat serta memastikan sidang gugutan kapada PT. Salim Ivomas Prtama Tbk dapat di menangkan.

Untuk memberikan dukungan bagi penggugat juga dihadiri pengurus Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir bersama Tim Kuasa Hukum nya,sidang berjalan tertib dan aman.
(S2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *