Bangko Rohil, Targetjurnalis.Id – M.R alias Riki (31 tahun) diringkus Teim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir dirumahnya di Jln Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rabu 14/6/2023. Pukul 00.15 WIB.
Pria mengaku sebagai wiraswasta itu diringkus atas dugaan sebagai pelaku atas hilangnya 2 unid Motor dan barang barang berharga lainnya di rumah milik seorang guru bernama Sri Basuki (57 tahun) di jalan Bintang, Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Senin( 24/ Mei /2023) Pukul 18.00 WIB. Lalu.
Kepala Polisi Reserse (Kapolres) Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polisi Reserse (Polres) Rokan Hilir) tepatnya di Polsek Bangko.
Dalam laporan pelapor, pada hari kejadian itu pelapor mendapat telepon dari saudara Herman, yang memberitahukan rumahnya terjadi kecurian, saksi ini mengatakan pintu belakang rumah terbuka dan di cek oleh saksi kalau Honda dalam rumah tidak ada, setelah mendapat kabar via telepon tersebut, kemudian pelapor bersama istri nya yang sedang berada di Pematang Siantar Sumut itu pulang kerumah dan setibanya dirumah langsung mengecek kondisi dan keadaan rumahnya.
Setelah di cek ternyata benar apa yang di sampaikan saudara herman, adapun barang-barang yang sudah tidak ada didalam rumah tersebut yaitu 1 Unit sepeda motor merk supra 125 warna merah hitam dan 1 Unit sepeda motor merk HONDA Beat warna biru putih,
1 unit laptop acer, 1 unit laptop merk hp, 2 tabung gas, 1 unit mesin ketam,1 unit grenda tangan merk metabu, 1 unit mesin air merk grund fos dan 1 unit mesin pompa merk shimizu.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta rupiah, lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian itu sedang berada di rumahnya.
Dan dengan dipimpin oleh Panit I Opsnal saudara Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari
S,Tr,K, M.H. Tim menuju rumah tersebut, sesampainya di rumah tersebut,melihat ada satu orang laki-laki yang sedang duduk didapur kemudian laki-laki yang mengaku bernama M.R alias Riki ini diamankan.
Saat dilakukan interogasi, saudara M.R alias Riki mengaku telah melakukan pencurian dirumah pelapor atau korban.
Atas pengakuan tersebut tim Opsnal membawa tersangka Pelaku ke kantor Polsek Bangko bersama barang bukti 1 Unit mesin pompa air Merk Shimizu, guna penyidikan lebih lanjut.
Tes urine tersangka positif mengandung Amphethamin dan methampetamin, sangkaan ya Pasal 363 KUHPidana” kata AKP Juliandi. (S2)