Pria Asal Banyumas Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan

- Penulis

Senin, 19 Juni 2023 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, TargetJurnalis.Id

Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap pria berinisial DA (31), atas dugaan terlibat kasus penipuan dan Penggelapan yang rugikan korban hingga Rp.75 juta.

Pria dua anak asal Pekon Banyuwangi Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu itu, diringkus polisi ditempat pelariannya di wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu pada Sabtu pagi (17/6/2023) sekira pukul 08.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka DA, ditangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus penipuan penggelapan uang sebesar Rp. 75 juta milik korban Susilo Widiantoro alias Aan warga kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Dijelaskan Kasat, Kejadian bermula pada 3 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib, tersangka datang kerumah korban dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp. 25 juta yang dalih akan dipergunakan untuk menebus sertifikat tanah yang sedang dijaminkan kepada seseorang dan berjanji akan mengembalikan uang korban seminggu kemudian.

Setelah waktu yang dijanjikan korban menanyakan yang miliknya, namun tersangka mengaku belum bisa mengembalikkan dengan alasan sertifikat masih belum keluar karena uangnya belum cukup.

Setelah itu tersangka meminjam lagi sebesar Rp.50 juta dengan alasan akan dipergunakan untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah miliknya tersebut dan korban mau meminjamkan lagi setelah tersangka menjaminkan 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar surat keterangan jual beli tanah dan berjanji akan mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021,” terang Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK pada Senin (19/6/2023) siang.

Lanjut kasat,

“Setelah waktu yang ditentukan tiba, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban, dan setelah di cek ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan tersangka juga palsu. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Sebelum ditangkap polisi, ungkap Feabo. Tersangka sempat berupaya menghindari proses hukum dengan kabur ke provinsi Bangka Belitung.

“Dan tersangka sendiri berhasil ditangkap saat Kabur kerumah salah satu kerabatnya yang berada di kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.” Bebernya.

Lulusan Akpol 2015 berpangkat Balok Kuning dua ini mengungkapkan, bahwa uang dari korba telah dihabiskan untuk bersenang-senang. Diantaranya untuk bermain judi, nyabu dan memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kita jerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” Tandasnya. 

 

Dika N

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

164 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pringsewu Peroleh Bantuan ATENSI Dari Kemensos RI
Bupati Pringsewu Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas
Pastikan Program MBG Penuhi Standar, Pemkab Pringsewu Kunjungi Dapur SPPG
Media TargetJurnalis.id ucapkan Selamat Menempuh hidup Baru Untuk Pengantin Titin Antika & Ridwan
Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis
Petugas Samsat Cikarang Antusias dan Sigap Untuk Layani Wajib pajak di Akhir Pemutihan PKB
Ketum Himatra Taufik Hidayatullah Tanggapi Penangkapan Dua Oknum Ketua Ormas di Lampung: “Mari Saling Menjaga, Damai Itu Indah”
Gerhana Indonesia Segera Laporkan Dugaan Suap Proyek di Desa Wanasari, Margasari, Tegal

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:38 WIB

164 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pringsewu Peroleh Bantuan ATENSI Dari Kemensos RI

Sabtu, 1 November 2025 - 09:55 WIB

Bupati Pringsewu Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Pastikan Program MBG Penuhi Standar, Pemkab Pringsewu Kunjungi Dapur SPPG

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Media TargetJurnalis.id ucapkan Selamat Menempuh hidup Baru Untuk Pengantin Titin Antika & Ridwan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Nasional

Resmi 19 PC-APRI Kabupaten Bengkalis 2025-2029

Selasa, 18 Nov 2025 - 15:10 WIB