Dugaan Ketidak Seriusan UPTD Disdik Provinsi Lampung Wilayah 4 Dalam Pengawasan Sekolahan-Sekolahan Di Lampung Utara

- Penulis

Selasa, 20 Juni 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABUMI,-|Bagaimna tidak,banyak keluhan masyarakat terutama wali murid terkait pelaksanaan PPDB 2023 di kabupaten lampung utara,diduga Uptd hanya diam dan seakan masa bodo saja,itu terliahat banyak menjadi pertanyaan dan pembahasan di sosmed tapi UPTD wilayah 4 seakan tutup mata dan tutup telingan di bawah kepemimpinan

(Hingga Setiawati.SE.MM),

 

Iqbal Seftiawan anggota LSM GMICAK dan pernah menumpuh pelajaran Anti Korupsi di AKADEMI ANTI KORUPSI serta menjadi salah satu dari KP (kelompok pelapor) yg di bina dan mendapatkan pelajaran pemberantasan korupsi di indonesia dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari 137 peserta KP seindonesia.

 

menyampaikan kepada awak media, bukan hanya terkait penerimaan siswa/siswi di PPDB 2023,terkait pungutan yang di lakukan oknum sekolah dan komite seakan hal biasa saja dan kuat dugaan ada permainan dengan UPTD bagaimana tidak, kepala UPTD disdik provinsi lampung wilayah 4,(ingga Setiawati.SE.MM) yang juga menjadi Plt kepala sekolah SMK N 1 kotabumi diduga ikut dalam pungutan tersebut, dari hasil investigasi kita di lapangan kita bertanya kepada beberapa calon siswa di sekolahan tersebut bahwa untuk siwa/siswi yg di terima di Smk tersebut di suruh menebus uang baju 1jt dan uang Spp/komite 2jt pertahun dan persiswa,

 

berdasarkan Pegub No 61 TA.2020

Jelas berbunyi bahwa pihak sekolahan di perbolehkan melakukan penggalangan terutama ke wali murid siswa, akan tetapi tidak ada penetapan,dan keterikatan serta sukarela.

 

Dan berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2012 jelas yang mana Pungli dan sumbangan telah di atur,

 

Dan PERMENDIKBUB No.75 TA.2016 jelas tentang fungsi komite sekolahan dalam melakukan penggalangan dana tersebut berbunyi, sumbangan itu berupa uang,Tenaga, barang dll, dan tidak boleh di tetapkan serta bersifat sukarela.

 

Dalam keseriusan pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pemberantasan pungli di indonesia membuat Undang-undang No 87 Tahun 2016, tentang Satgas saber pungli.

 

“Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa ada 58 aitem larangan pemerintah yang di lakukan oleh pihak sekolah/komite,Namun sayang itu hanya impian semata saja bagaimana tidak UPTD ke panjangan dari dinas pendidikan harus nya memberikan pengetahuan dan Sosialisasi kepada pihak sekolahan dan komite terkait Aturan-aturan dan larang-larang, ini malahan kuat dugaan kepala UPTD dan sekaligus PLT kepsek SMK N 1 kotabumi terlibat dalam pungutan tersebut dan membiarkan perbuatan yang jelas-jelas menyalahi aturan yang sudah di buat oleh pemerintah pusat,

 

Dalam hal ini kami Lsm Gmicak kabupaten lampung utara sudah berkordinasi langsung dengan rekan-rekan INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW) di jakarta untuk bisa menyikapi permasalahan yang sangat menjadi perhatian kita bersama dan dalam waktu dekat insyaallah bukti video dan yang lain nya kita serahkan kepada rekan-rekan ICW di jakarta, yg mana insyaallah akan menjadi perhatian husus dari rekan-rekan ICW terkait permasalahan dunia pendidikan diduga menjadi ajang untuk memperkaya diri para oknum-oknum tersebut,”tandasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BBWS C3 Diduga Tutup Mata: Proyek Irigasi Rp144 Miliar Digarap Asal Jadi, Pengawasan Dibayar Mahal tapi Nol Fungsi
Kegiatan Reses di Pematang Obo Penuh Keberkahan: Doa untuk Presiden dan Santunan Kaum Dhuafa
Kepala Desa Paketiban Tegaskan Pemberhentian Sementara untuk Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan
Bunda Bupatii Kasmarni Resmi Buka MTQ ke-VII Kecamatan Bathin Solapan: Momentum Syiar Islam dan Penguatan Nilai Al-Qur’an Target jurnalis id. 04/11/2025
Empat Rumah Rusak di Batang, Akibat Gempa Magnitudo 3,4 di Wonosobo
Dua Perangkat Desa Terancam Dipecat karena Tidak Tinggal di Wilayahnya, itu keputusan yang di nilai sepihak. Dan sangat merugikan
164 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pringsewu Peroleh Bantuan ATENSI Dari Kemensos RI
Ketidak jelasan Jenis Pekerjaan Jalan di Desa Kemantran, Gerhana Indonesia Soroti Dugaan Kelebihan Anggaran dan Minta Pemeriksaan Banprov 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:53 WIB

BBWS C3 Diduga Tutup Mata: Proyek Irigasi Rp144 Miliar Digarap Asal Jadi, Pengawasan Dibayar Mahal tapi Nol Fungsi

Sabtu, 8 November 2025 - 15:48 WIB

Kegiatan Reses di Pematang Obo Penuh Keberkahan: Doa untuk Presiden dan Santunan Kaum Dhuafa

Jumat, 7 November 2025 - 08:52 WIB

Kepala Desa Paketiban Tegaskan Pemberhentian Sementara untuk Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan

Rabu, 5 November 2025 - 10:59 WIB

Bunda Bupatii Kasmarni Resmi Buka MTQ ke-VII Kecamatan Bathin Solapan: Momentum Syiar Islam dan Penguatan Nilai Al-Qur’an Target jurnalis id. 04/11/2025

Senin, 3 November 2025 - 09:31 WIB

Empat Rumah Rusak di Batang, Akibat Gempa Magnitudo 3,4 di Wonosobo

Berita Terbaru