Kantor Imigrasi Kotabumi Mencegah Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

KOTABUMI,- Maraknya pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di tanah

air kini menjadi sorotan masyarakat secara luas. Kantor Imigrasi Kotabumi, dalam melaksanakan tugasnya,
turut mencegah terjadinya potensi tindak pidana tersebut, salah satunya melalui penolakan penerbitan
paspor calon pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.

Kepala Kantor Imigrasi, Imam Setiawan, menjelaskan bahwasanya pencegahan TPPO dimulai saat calon
pekerja migran mengajukan permohonan pembuatan paspor. Dalam prosesnya, petugas Imigrasi akan
mengecek kebenaran persyaratan formil dan materiil terhadap dokumen persyaratan yang diajukan.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pendalaman wawancara pada pemhono terkiat alasan dan
tujuan pemohon dalam membuat paspor. Hal tersebut penting dilakukan dalam rangka pengawasan dan
demi mencegah terjadinya TPPO di Indonesia.

Sepanjang tahun 2023, Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan 10.138 Warga Negara Indonesia yang
diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Jumlah tersebut meliputi penundaan di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik itu Bandara Internasional, Pelabuhan antar
Negara maupun Pos Lintas Batas Negara. Hal ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam
pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pekerja migran sebagai profesi yang paling
rentan menjadi objek perdagangan orang.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mencatat ada sebanyak 29 penundaan dan penolakan dokumen
perjalanan RI periode Januari sampai dengan Juni 2023 ini. Sedangkan penolakan permohonan paspor
sepanjang tahun 2022 sebanyak 74 orang sehingga total keseluruhan penolakan dari tahun 2019 sebanyak
147 orang. Modus yang diberikan oleh para calon PMI Non Prosedural ini biasanya dengan mengaku mau
jalan-jalan atau kunjungan keluarga. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pemohon tersebut
mengakui bahwa paspor akan digunakan untuk bekerja di luar negeri.

“Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjelaskan
bahwasanya fungsi Keimigrasian meliputi pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara serta sebagai
fasilitator pembanqunan kesejahteraan masyarakat, maka Imigrasi Kotabumi harus turut serta mengawasi
dan mencegah terjadinya TPPO dengan memberikan penolakan pada pemohon paspor yang patut diduga
akan bekerja ilegal di luar negeri,ucap nya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *