LAMPUNG UTARA,– Kasus dugaan Penganiayaan terhadap Kaperwil Propinsi Lampung Jurnalis Media Suararakyat21.com beberapa Minggu yang lalu sudah memasuki babak baru,
Kasus Penganiayaan terhadap Tinasrianto yang di lakukan Oknum Kepala Desa Kebun Dalam Sailin, kecamatan Abung Tinggi kabupaten Lampung Utara, bersama Istri , sudah dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning Nomor laporan polisi LP/B/18/V11/202/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tgl 12 Juli 2023 dari laporan itu Polsek BUKiT KEMUNING , menindak lanjuti dengan memanggil Saksi , Ahmad Zainudin, Sas Heriyanto , dan terduga pelaku Kepala Desa Kebun Dalam Sailin , beserta istri. Selasa 25/07/2023
Pelapor Tinasrianto Kaperwil Propinsi Lampung Suararakyat21.com menyambut baik hasil laporannya ke Polsek Bukit Kemuning , Tengah ditindak lanjuti oleh penyidik Reskrim,Polsek Bukit Kemuning
“Yang mana SP2HP A1 sudah diberikan kepada saya oleh penyidik Polsek Bukit Kemuning Selasa (22/07/2023) siang tadi dengan No. Pol : B/79/V11/Res 1.5/2023/Reskrim.
Nuryahman Spd Pimpinan Redaksi Media Suararakyat21.com berharap kasus ini menjadi contoh bagaimana Undang-Undang Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelangaran penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang menjalan kan tugas
semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun Solidaritas jurnalis di Indonesia , dalam melawan kekerasan terhadap pers, adanya Surat SP2HP ini adalah bukti Bahwa Proses Pengaduan Kaperwil Media Suararakyat21.com Propinsi Lampung ke polsek Bukit Kemuning Sudah akan di lakukan Penyelidikan Semoga proses penyelidikan ini penyidik polsek Bukit Kemuning segera berjalan dengan baik,sesuai SOP dan UUD yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia”. Tutupnya.(Tim)
_#targetjurnalis id#_