Targetjurnalis.id, Kota Pematangsiantar -Menurut dari narasumber dilokasi di Hotel Horas Guest Komplek Waterpak jln Rakuta Sembiring ,Hotel Horas Guest House sediakan Prostitusi .
Pada Hari Minggu Sekira Pukul 15:00 Wib /Waktu Pagi Di Hotel Horas Guest House Pengunjung yang sangat dirahasiakan berinisial (JEKO) Mengungkap kan fakta di dalam Hotel Horas Guest House Kepada Awak media Targetjurnalis, Ungkapnya Hotel Horas Guest House Menyediakan tempat Prostitusi dikamar Hotel No :302 Lantai Tiga .
“Ungkap JEKO ,Adapun terungkapnya Fakta Ada Prostitusi di Hotel Horas Guest House,ia komunikasi kepada inisial (WD) PSK dari pesan pia Wattsap nya dari telponnya 0831xxxxxxx mengatakan “Tarif 300 St Lokasi Hotel Horas Guest House lantai tiga kamar 302 ,karena pembicaraan sudah cocok dengan harga yang ditentukan,WD ,Si PSK mengatakan langsung masuk aja ke kamar 302 Uang pembayaranya langsung kasi Resepsionis ,setelah JEKO Narasumber menyelesaikan Pembayaran tersebut,berlajut seperti pembicaraan yg sudah disepakati didalam Kamar 302 lantai tiga Hotel Horas Guest House yang berada dilokasi komplek Waterpak jln Rakuta Sembiring kota Pematangsiantar.
Hingga Pemberitaan ini di terbitkan “Hotel yang menyediakan Prostitusi dapat dikenakan sanksi seperti pencabutan izin ,karena ini sebagai tindak kejahatan terhadap moral atau kesusilaan “dan berikut beberapa pasal dalam hukum yang mengatur tentang Prostitusi .
Pasal 298 KUHP melarang siapa saja yang menjadikan kegiatan cabul orang lain sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan darinya Ancaman pidana maksimum 1Tahun 4 Bulan . Sementara PSK Pekerja yang bertugas melayani Aktivitas seksual dengan tujuaan untuk mendapatkan upah atau uang dari yang telah memakai jasa PSK tersebut.
Dari hasil wancara awak media dari Nara sumber yang mengatakan Fakta dihotel Horas Guest House adanya Prostitusi dikamar 302 lantai tiga ,yang berada di komplek Waterpak jl Rakuta Sembiring kota Pematangsiantar “Patut izin dari Hotel tersebut dicabut,dan ditindak tegas sesuai Undang -undang yang berlaku di Republik Indonesia ini ,agar menjaga dampak kepada masyarakat sekitar yang bisa merusak nilai -nilai kehidupan dan Terkhusus kepada anak muda Remaja dan bisa menimbulkan konflik terutama bagi masyarakat yang tinggal disekitarnya .
Kepada Kepolisian Polres Pematangsiantar agar Memberantas adanya Prostitusi di Hotel Horas Guest House tersebut dan menindak tegas sesuai Undang -undang Hukum yang Berlaku Republik Indonesia, tentunya pihak dari dinas perizinan satu pintu kota Pematangsiantar agar menindak dan mencabut izin dari Hotel Horas Guest House tersebut yang berada di komplek Waterpak jl Rakuta Sembiring kota Pematangsiantar .
(Josep opranto Sagala)