Akibat kerusakan alam bantaran kaligung aktivis Bravo mawar hijau desak Bupati Tegal Audensi

 

Tegal – jateng, targetjurnalis.id

6/09/2025

Banyak nya tambang galian c, yang sudah berjalan puluhan tahun yang mengakibat kan kerusakan lahan dan alam di lokasi tersebut.

” Tambang galian. Yang tersebar di wilayah kabupaten Tegal banyak nya masyarakat mulai meresah kan hal ini , di kemudian hari nanti nya , tambang
– tambang galian atau galian C di wilayah kabupaten tidak terhitung banyak nya dan di yakinkan semua belum banyak yang mengantongi berizinan.

” Maka untuk itu 1/09/2025 dari ketua Aktivis Bravo mawar hijau Daryanto ingin menegaskan dan memastikan kita bisa ber audensi dengan pihak Bupati Tegal “H.Ischak Maulana Rohman.

SH. ”
Guna membahas hal hal yang menyakut isu galian atau tambang yang ada di wilayah kabupaten Tegal.

” Jelas Hal ini bisa menimbulkan keresahan masyarakat /warga di sekitar dan Di yakinkan ijin operasional penguna jalan banyak yg belum mengantogi.

” Ada Beberapa hal yang kita utarakan bersama di antara nya.

– Banyak menimbulkan jalan rusak yang di lewati akibat beban to nase yang berlebihan.

– Banyak menimbulkan bencana alam khusus nya di lokasi tambang /galian di sepanjang sungai Gung, Kalau bisa kita mengingat masa lalu kota slawi pernah di terendam banjir di masa “kigede Sebayu”

– Rusak nya alam dan ekosistem yang ada di wilayah nya , dan hilang nya kelestarian alam.

– Bisa mengakibat kan banjir besar jika musim hujan di wilayah sepanjang sugai Gung. Karna hampir semua lahan di wilayah bibir sungai habis dan bebatuan /sirtu di ambil sampai wadas dan habis nya bebatuan yang ada di lokasi , jelas itu sangat berguna untuk menahan deras nya air ,jika Debid air dengan volume tinggi.

” Dan semua ini siapa nanti nya yang bertangung jawab menurut Daryanto ketua Aktivis lingkungan Bravo Mawar hijau. Kalau kita semua tidak ada respon yang positif untuk pembenahan diri.

” Perusakan alam sendiri di atur dalan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola lingkunga. Hidup (UU PPLH)
Dan

pada pasal 98 UU PPLH tentang perbuatan yang mengakibatkan pelanggaran baku mutu

” Maka ketua Aktivis lingkungan Bravo mawar hijau dan rekan berharap bisa langsung ber audensi dengan Bupati ” H Ischak Maulana Rohman. SH. “Tutur nya.

Korwil jateng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *