Barito Utara, targetjurnalis.id
Warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Selenggarakan Musyawarah di Desa Karendan, pada Sabtu (19/07/2025).
Musyawarah diselenggarakan untuk menyikapi keberadaan Pihak PT.Nusantara Persada Recourses (NPR) sekaligus pembentukan Aliansi Masyarakat Karendan Bersatu (AMKB).
Musyawarah yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Desa Karendan dengan latar belakang begitu banyaknya klaim – klaim lahan di Desa Karendan.
Dari pihak luar yang bukan warga Desa Karendan.
Terutama yang berada di area IUP PT.NPR di wilayah Desa Karendan.
Musyawarah yang
di hadiri oleh sejumlah warga Desa Karendan, dan juga Pemdes Karendan. Musyawarah yang menyikapi keberadaan PT.Nusatara Persada Recourses sebagai pemegang IUP Pertambangan Batu Bara.
Klaim Pihak lain, yang bukan warga Desa Karendan.
Sekaligus Pembentukan Aliansi Masyarakat Karendan Bersatu (AMKB).
Adapun tujuan daripada Musyawarah tersebut adalah untuk menyatukan pemahaman dan langkah apa yang sebaiknya dilakukan dalam mendukung kegiatan Usaha PT.NPR.
Serta meminimalisir adanya klaim dari pihak lain terhadap lahan dalam IUP.PT.NPR.
Musyawarah tersebut menghasilkan 7 (tujuh) point kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Musyawarah, diantaranya adalah sebagai berikut :
Point (1) pertama adalah :
Bahwa Masyarakat Desa Karendan yang hadir dalam musyawarah desa mendukung penuh
kegiatan operasional PT Nusa Persada Resources (NPR) beserta sub-kontraktornya yang
beroperasi di wilayah Desa Karendan Kecamatan Lahei Kabupaten Berito Utara;
Selanjutnya poin ke 2 (kedua) :
Bahwa Masyarakat Desa Karendan siap menerima dan mengelola tali asih /atau uang
kerohiman dari PT. NPR untuk kepentingan pemberdayaan Masyarakat Desa Karendan
atas tanah /atau lahan dalam IPPKH PT. NPR sesuai dengan kebijakan Perusahaan;
Untuk selanjutnya lagi point yang (3) ketiga :
Bahwa Masyarakat Desa Karendan sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang
berlaku akan menjaga dan melastarikan hutan dalam wilayah Desa Karendan sebagai
tempat mencari nafkah untuk bertahan hidup, mengelola dalam artian luas bahwa tidak
merusak hutan secara tidak sah sesuai perundang-undangan yang belaku;
Selanjutnya lagi point yang ke 4 (empat) adalah :
Bahwa Masyarakat Desa Karendan menyadari dan memahami Tali Asih dan/atau Uang
Kerohiman dari PT NPR adalah sebagai kompensasi hilangnya akses pencaharian
Masyarakat dalam Kawasan hutan untuk mempertahankan hidup dengan ditetapkannya
Kawasan hutan oleh pemerintah berupa IPPKH yang diberikan kepada PT NPR secara sah;
Kemudian point yang ke 5 (lima) adalah :
Bahwa Masyarakat Desa Karendan menolak atas klaim-klaim dari pihak di luar Masyarakat
Desa Karendan atas kepemilikan lahan/tanah yang tidak sah dalam wilayah Desa Karendan
Kecamatan Lahei;
Selanjutnya lagi point yang ke 6 (enam) adalah :
Bahwa kami Masyarakat Desa Karendan yang dibuktikan dengan KTP yang memang
berdomisili di Desa Karendan sejak lahir sampai dengan sekarang siap menerima Tali Asih
/atau Kerohiman dari PT NPR serta siap membantu PT NPR apabila ada pihak-pihak lain
(Orang di luar Masyarakat Desa Karendan) yang menganggu aktifitas operasional PT NPR
yang berkaitan dengan klaim lahan/tanah dalam wilayah Desa Karendan demi kelancaran
operasional PT NPR;
Kemudian point yang terakhir ke 7 (tujuh) sebagai point penutup adalah :
Bahwa kami Masyarakat Desa Karendan memohon kepada PT NPR agar bisa dilibatkan
dalam kegiatan operasional baik yang menjadi Karyawan maupun bidang-bidang
pekerjaan barang dan jasa yang bisa kami penuhi dan lakukan.
Ke 7 (tujuh) point yang dihasilkan dalam musyawarah warga Desa Karendan tersebut dituangkan dalam sebuah Berita Acara Musyawarah, ketika usai diselenggarakannya musyawarah warga Desa Karendan.
Dalam rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan membentuk Aliansi Masyarakat Karendan Bersatu (AMKB), dengan terpilih dan dipercayai sebagai Ketua adalah Sosilo Sudarman.
Sosilo Sudarman, warga Desa Karendan sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Karendan Bersatu (AMKB) terpilih
mengatakan,
” Kami selaku masyarakat asli desa Karendan menolak keras klaim – klaim dari pihak luar yang bukan warga asli Desa Karendan, atas lahan di wilayah desa Karendan, yang berada di dalam IUP PT.NPR.
Yang kami ketahui bahwa ada beberapa oknum yang bukan warga Desa Karendan mengklaim lahan di sana, diantaranya adalah JK.cs, H.cs dan S.cs, “ungkap Sosilo.
“Barang siapa dari pihak luar mengklaim/mencaplok wilayah desa Karendan secara tidak sah menurut kami dan secara hukum dan UUD akan berhadapan dengan kami seluruh masyarakat asli desa Karendan, kami juga tidak mentolerir, adanya semacam provokasi dari pihak luar, dan kami siap membantu pihak PT.NPR apabila terjadi penutupan (Portal) kegiatan PT.NPR oleh oknum pihak luar yang bukan warga desa Karendan, maka kami akan turut serta membantu membuka penutupan (Portal) kegiatan yang dilakukan oleh oknum siapapun, yang sifatnya menggangu kegiatan investasi di wilayah kami, ” tegas Sosilo.
” Dalam waktu dekat kami akan mengurus legalitas Aliansi Masyarakat Karendan Bersatu (AMBK), ” tutup Sosilo Sudarman.
(Arnius.S,S.Pd).