Waykanan-Targetjurnalis.Id|
Sungguh.miris kasus cabul terpidana 7 tahun penjara putusan PN ( pengadilan negri ) Blambangan Umpu kabupaten way kanan provinsi Lampung
Apa lagi yang di cabuli anak di bawah umur – pada saat itu sebagai anak tiri nya
Kelakuan bejat seorang oknum ASN tidak dapat di teloransi seharus nya PDTH ( pemecatan secara tidak hormat ) di karna kan sudah merusak citra seorang pendidik apa lgi ini menyangkut seorang oknum guru di salah satu SMPN 02 gunung labuhan
Seharus nya BKN ( BADAN KEPEGAWAIN NEGARA) tidak memberikan lagi gajih pensiun nya .seperti yang di konfirmasi ke salah satu penangun jawab ya itu Kabid Dikdas ( okta s ag ) ketika di temui di ruang kerja nya sangat antusias dengan masalah itu dan sangat prihatin dengan keadaan korban pada saat ini mengalami trauma nya yang sangat dalam
Masih bersama Kabid Dikdas
Mengatakan kalau dengan kejadian awal kita sudah putus baik itu ASN nya sertipikasi nya gajih dan sebagai nya
Dan seharus nya dari BKN di pecat kok bisa ada gajih pensiun
Dari itu pun kami dari awak media di arah kan ke insfektorat wilayah irban 2 pendidikan dan kami pun awak media menemui insfektur dan mengarahkan ke irban 4 pak Sunario untuk melakukan konfirmasi
Kami awak media bertemu irban 4 pak Sunario diarah kan ke pak Saiful sekda segala sesuatu kata pak Sunario kami tidak bisa memberikan penjelasan bagi siapa saja yang mau konfirmasi silahkan konfirmasi ke Sekda langsung itu perintah nya sebagai atasan saya ” imbuh pak Sunario selaku irban 4
Insfektur pun mengatakan kalau kita sudah memecat atas nama .EDI sa.an dari PNS dengan kami tidak ada urusan lgi kata nya kepada kami awak media ketika media ini dan tim konfirmasi di ruang kerja nya
Tunggu edisi selanjut nya
Rilis- Soni provinsi Lampung