Jabar-Targetjurnalis.id|
Masyarakat Kab. Bekasi, Masih menyambut dengan antusias program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar yang di perpanjang Hingga 30 September 2025.
Pantauan di kantor Samsat Kab.Bekasi terlihat antusiasme warga sejak pagi hari. Masyarakat memanfaatkan momentum Perpanjangan Waktu penghapusan denda pajak untuk melunasi tunggakan kendaraan mereka.
Program yang resmi dimulai pada awal Juli ini dinilai sangat membantu masyarakat, terutama yang terdampak kondisi ekonomi pas-pasan dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Alhamdulillah, dengan adanya program ini saya bisa bayar pajak kendaraan tanpa takut denda menumpuk. Apalagi tadi pelayanannya cepat dan petugasnya ramah,” ujar Retno, warga Kecamatan Cikarang Barat, usai menyelesaikan proses pembayaran di Samsat Kab.Bekasi, Kamis (3/6/2025).
Gubernur Jabar KDM menjelaskan di media sosial nya,bahwa program ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Jabar untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus memberi keringanan kepada masyarakat.
“Program pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Masyarakat bisa memanfaatkannya hingga 30 Septenber 2025,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah Berkoordinasi dengan Setiap Samsat Di wilayah Jawa Barat Untuk menyiapkan loket khusus dan menambah jumlah personel untuk mengakomodasi lonjakan wajib pajak selama masa program berlangsung.
Untuk diketahui, informasi lengkap terkait syarat dan ketentuan program pemutihan ini dapat diakses melalui website resmi Bapenda Jabar di https://bapenda.jabarprov.go.id.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program, guna menghindari antrean panjang.(Fer)