Media Targetjurnalis.id, Sumatera Utara -Kabupaten Simalungun – Hampir timpang tindih laporan kepala dinas kesehatan kabupaten Simalungun diduga tidak netral sebagai aparatur sipil negara (ASN) akhirnya diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah Simalungun dan Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Bapak Zonny Waldi selaku Plt. Bupati Simalungun. (Jumat/22/11/2024/Sekira Pukul 14 :00 Wib).
Sesuai Laporan Andry Napitupulu dengan nomor: 029/PL/PB/KAB/02.23/XI/2024 tertanggal 12 November kepada Bawaslu Simalungun terkait adanya keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Bapak Edwin Simanjuntak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dalam memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun RHS-AZI nomor urut 1 diregister oleh Bawaslu Simalungun untuk dilimpahkan ke instansi Badan Kepegawaian Negara Provinsi Utara dengan surat pemberitahuan nomor : 215/PP.00.02/K.SU-21/11/2024.
Informasi yang disampaikan Andry Napitupulu selaku pelapor kepada awak media ; ” Benar Bang, saya terus mempol-up laporan saya bahkan kemarin pada hari Selasa 19 November saya mendesak dan menjemput langsung ke kantor BKN PROVINSI SUMUT terkait bagaimana perkembangan tindak lanjut laporan pemberitahuan dari Bawaslu Simalungun terkait seorang ASN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Simalungun kita duga terlibat mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun nomor urut 1 bang”. – ucap Andry kepada Awak media melalui pesan WhatsApp .
Setelah pulang dari BKN SUMUT bang, WhatsApp saya sempat di Blokir kepala BKN SUMUT bapak Aprilia Siregar namun setelah beberapa jam saya ditelpon pihaknya bahwa laporan sudah disampaikan melalui Aplikasi kepada BKD dan PPK Simalungun bang. -ucap Andry Napitupulu yang dikenal sebagai Tokoh Aktivis Mahasiswa penegak Demokrasi Siantar-Simalungun .
Ditambahkan Andry, bahwa setelah Andry Napitupulu menelpon dan memastikan kepada Bapak Zonny Waldi ternyata benar laporan sudah sampai. -ucapnya dari WhatsApp .
Andry meminta kepada Bapak Zonny Waldi untuk segera menindak Kepala Dinas Kesehatan yang telah diduga melanggar netralitasnya sebagai ASN dan segera mencopot jabatan Bapak Edwin Simanjuntak sebagai Kepala Dinas Kesehatan Simalungun karena sudah melanggar UU yang berlaku dan jangan sampai menjadi penghinat negara karena ASN digaji oleh negara. -ujar Andry Napitupulu melalui telepon selulernya dengan geram .
Awak media menanyakan kepada pelapor apakah ada batasan waktu dari Andry Napitupulu untuk putusakan tindakan dan Sanski terhadap ASN yang melanggar netralitasnya.
3×24 Jam kita berikan waktu sampai tanggal 25 November Bang, karena sesuai alur nya 10 hari pemeriksa dan putusan bang. -imbuh Andry
Diakhir Andry mendesak agar Bapak Zonny Waldi benar-benar memutuskan dan menindak Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau bisa juga dipecat sebagai ASN Kadis itu dan tidak ada nego-nego bang. -Tutup Andry sambil mengatakan bahwa tgl 25 tidak ada putusan, pihaknya akan menggelar Aksi Unjuk Rasa .
(Josep Opranto Sagala)