Sungailiat, TargetJurnalis.Id,-
Kembali SatRes Narkoba Polres Bangka tangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu, Sabtu (26/3/2022)
Penangkapan tersebut dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Samping SMP Negeri 1 Merawang Dusun Tebing Tinggi Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Ada pun pelaku adalah MAQ Als Kodok, 24 th mahasiswa yang beralamatkan di jalan KH.Abdul Hamid Pangkalpinang
Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi,S.Sos melalui Kbo Narkoba Ipda Wellyansah menjelaskan pada jum’at (25/3/2022) mengatakan :
jam 15.10 penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Merawang Dusun Tebing Tinggi Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap sdr MAQ Als Kodok yg disaksikan oleh Ketua RT.
“Saat penggeledahan tersebut di temukan barang bukti sbb : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu yang dilapisi dengan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar dengan berat bruto 21.76 gr ,2 (dua) bal plastik strip bening, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu”, Ujar Kbo
Kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka MAQ Als Kodok melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara yang mengambil barang tersebut”, Tegas kbo
Terhadap tersangka terduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.