Awal nya orang liat konter HP , teryata Penjual obat jenis exsimer ,dan tm(tramadol) di kota tegal

 

Tegal kota – jateng, targetjurnalis.id

Leluasanya penjual obat obatan jenis exsimer dan tramadol di wilayah randu gunting kota tegal tidak tersentuh hukum. (APH)

Menurut pedagang keliling awal nya saya tidak tahu itu jualan apa tapi setelah saya perhatikan lama lama yang beli anak muda . Dan saya penasaran
Teryata yang di beli bukan pulsa akan tetapi semacan obat. Menurut (B) 26/05/2025

Penjualan yang bermodus penjualan konter pulsa di wilayah jalan cendrawasih. dekat toko purimas dan di samping selatan BCA kota tegal

Dan aneh nya tidak ada APH yang menindak padahal jelas di situ jantung kota kelihatan nya Aman- aman saja. Kemanakah aparat penegak hukum.. Ko di biarkan meraja lela pe jualan obat obatan yang di larang sama pemerintah

Seperti yang diatur Undang-undang, penjualan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian melanggar tindak pidana di bidang kesehatan yaitu setiap orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi setandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan dan mutu.

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras
Sebagai mana yang dimaksud pasal 435 dan pasal 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau pasal
62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 hrusf (a) UU RI no,8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Korwil jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *