Badko HMI Jateng DIY Minta Hukum Berdiri di Pihak Korban Judi Online

 

Tegal – jateng, targetjurnalis.id

12/08/2025

Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan kritik tajam terhadap tindakan Polda Jateng yang menangkap sejumlah individu terkait kasus pembobolan situs judi online.

Kritik ini muncul setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap lima tersangka di kawasan Banguntapan, Bantul, yang diduga terlibat dalam pembobolan sistem situs judi online.

Wakil Sekretaris Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Badko HMI Jateng-DIY, Sakti Anbiya H., menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum terkait pemberantasan judi online. Menurutnya, praktik judi online telah merusak sendi-sendi sosial dan ekonomi masyarakat kecil,Jum’at (8/8/2025).

“Kami mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum justru menangkap pembobol situs judi, yang notabene berupaya mengganggu sistem kejahatan digital tersebut.

Sementara itu, bandar judi online yang meraup keuntungan besar dari penderitaan masyarakat masih bebas beroperasi,” ujar Sakti dalam keterangan persnya.

Badko HMI Jateng-DIY berpendapat bahwa tindakan Polda DIY tersebut merupakan misinterpretasi prioritas hukum. Di tengah maraknya perjudian digital, tindakan individu yang berani membongkar atau meretas sistem ilegal seharusnya dilihat sebagai bentuk perlawanan masyarakat sipil terhadap kejahatan, bukan malah dikriminalisasi.

Oleh karena itu, Badko HMI Jateng-DIY mendesak Polda DIY untuk memfokuskan diri pada pengungkapan dan penindakan terhadap aktor utama di balik operasional situs-situs judi online.

Mereka juga menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa keberpihakan terhadap kepentingan bisnis ilegal.

Lebih lanjut, Badko HMI Jateng-DIY juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem digital nasional dari infiltrasi judi online.

Hal ini dianggap lebih penting daripada membiarkan ruang digital terus menerus dicemari oleh aktivitas yang merusak moral dan ekonomi masyarakat.

“Jika negara gagal melindungi korban, maka masyarakat sipil akan bangkit untuk menyuarakan kebenaran. Kami akan terus berada di sisi rakyat. Hukum seharusnya tidak melindungi pelaku kejahatan, apalagi menjadikan mereka yang mengungkap kejahatan sebagai tersangka,” tegas Sakti.

Badko HMI Jateng-DIY berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas serta pemberantasan judi online secara efektif, Pungkasnya.

Korwil jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *