SAMPANG_Targetjurnalis.ID–
Dalam waktu singkat Satuan Polsek Ketapang melakukan penangkapan pelaku Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu. Terhadap Warga Ketapang Daya kecamatan Ketapang inisial ZFN alias K(19 thn) Selasa (19/07/2022)
Penangkapan yang dipimpin Langsung Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K, S.IK yang baru sehari menjabat Sebagai Kapolsek Ketapang.
Kapolsek Beserta anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dangan berat kotor keseluruhan 2,50 gram dengan rincian 1 klip berat 1,97 gram, 1 klip 0,26 gram, dan 1 klip berat 0,25 gram.
Iptu Abid saat ditemui diruanganya menjelaskan kepada wartawan selain sabu, Polsek Ketapang Polres Sampang juga mengamankan 1 handphone, 1 bendel plastik klip bening kosong, alat hisap, Dosbuk HP dan timbangan digital.
“ZFN alias K beserta barang bukti kami amankan di dalam kamarnya di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang,”Kata Iptu Abid,
Iya juga membeberkan bahwa pengungkapan tersangka tersebut setelah anggota Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 14.00 Wib Polsek Ketapang berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya di dalam kamar,”jelasnya.
Perlu diketahui bahwa tersangka dan barang bukti sekarang sudah dilimpahkan kepada penyidik Sat. Resnarkoba Polres SampanIptu Abid Sikat Peredaran Narkoba Di Ketapang Walau Baru Sehari Jadi Kapolsek
Dari penangkapan tersebut Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K, S.IK dan anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dangan berat kotor keseluruhan 2,50 gram dengan rincian 1 klip berat 1,97 gram, 1 klip 0,26 gram, dan 1 klip berat 0,25 gram.
Iptu Abid saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan kepada wartawan selain sabu, Polsek Ketapang Polres Sampang juga mengamankan 1 handphone, 1 bendel plastik klip bening kosong, alat hisap, Dosbuk HP dan timbangan digital.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan tersangka setelah anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 14.00 Wib Polsek Ketapang berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya di dalam kamar,”jelasnya.
Perlu diketahui bahwa tersangka dan barang bukti sekarang sudah dilimpahkan ke penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
untuk mempertanggung jawabkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang Republik No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Ketapang dan anggotanya yang telah mengungkap tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
“Kami sudah menyampaikan saat acara pisah sambut PJU dan 4 Kapolsek jajaran utara pada, hari senin (18/07/2022) menegaskan bahwa Polres Sampang dari awal sudah berkomitmen akan memberantas segala peredaran dan penyalahgunaan Narkotika serta akan menindak tegas para pelaku pengedar dan pemakai Narkotika jenis apapun di Kabupaten Sampang,” tegas Arman.