Bau yang menyengat dari limbah tempat pemotongan hewan, Warga Adiwerna Keluhkan, dan di duga tidak ngantongi perizinan

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Slawi – jateng, targetjurnalis.id

27/07/2025

-Warga Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, mengeluhkan bau busuk yang menyengat yang berasal dari sebuah tempat pemotongan hewan (kambing) dan penampungan limbah yang mencemari lingkungan warga di Lokasi tersebut berada di RT 26 RW 04, sekitar 70 meter di selatan Rumah Sakit Islam
Muhammadiah Adiwerna

Ketua Pengayom Hayati Hijau Indonesia (PHHI) Tegal, Daryanto, menyampaikan bahwa keberadaan fasilitas ini sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Meski berdiri di atas lahan kosong, bau busuk dari limbah pemotongan hewan menyebar hingga ke pemukiman warga.
Dan bisa juga mencemari sumur- sumur mereka.

“Bau tak sedap ini menyebabkan warga mengalami sesak napas, yang bisa menyebabkan penyakit ispa (pernapasan) bahkan memicu banyaknya lalat dan nyamuk beterbangan di sekitar rumah mereka,” ujar Daryanto, Minggu (27/7/2025).

Diketahui, lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan pemotongan hewan(kambing) maupun penampungan limbah. Bahkan, lahan yang digunakan merupakan tanah milik Desa Adiwerna( bengkok desa) yang awalnya disewa untuk penanaman rumput. Namun, secara sepihak dialih fungsikan menjadi tempat pembuangan limbah pemotongan Dan kotoran hewan yang barusan di potong.menurut “N’

Warga pun mendesak agar kegiatan di lokasi tersebut segera dihentikan.agar bisa di tutup karna lokasi di tengah tengah pemukiman warga , Mereka mengancam akan melakukan penutupan paksa jika pemilik tidak menghentikan aktivitas yang dinilai mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat menurut “N warga kampung tersebut.

“Yang lebih disayangkan, hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak pengelola, sementara pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga lemah, sehingga praktik yang tidak layak ini terus berlangsung,” tegas Daryanto.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindak lanjuti aduan ini sebelum dampak pencemaran semakin meluas.

Untuk itu dari dinas DLH pun sudah berapa kali warga dan lembaga mengaduh sampai sekarang belum ada tanggapan, dari pihak desa pun sama.

UU pencemaran lingkungam hidup.
UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolah lingkungan hidup(UU PPLH) dan pasal sangsi pidana terkait pencemaran lingkungam hidup bab XIV dari pasal 97sampai 120

Pasal yang terkait PPLH

_ Pasal (60,)
Mengatur tentang larangan pembuangan limbah

_ Pasal (98) tentang penetapkan sangsi pidana bagi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan di lampaunya baku mutu lingkungan hidup.

_ Psl 99 , tentang
Sangsi pidana yang karna ke apala’anya menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup

_ pasl 100 dan 104
Sangsi pidana yang sengaja melakukan dumbing limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Sangsi UU PLHP mengatur sangsi pidana bagi
pelaku pencemaran lingkungan hidup bisa di pidanakan
( Penjara. )

Maka untuk itu dari ketua PHHI . Daryanto menghimbau Segera mungkin dari dinas terkait dan dari Desa segera bertindak cepat karna ini sudah berlangsung 3tahun berjalan. Sangat membahayakan pernapasan dan pencemaran lahan ke Area tetangga dan juga menggangu ke berlangsunga nya ekosistem yang ada di lokasi tersebut.

Korwil jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri
Kapolres Bengkalis Patroli Satkamling Kuwini di Kel. Balik Alam dan Pos Satkamling Jalan Tegal Sari Kel. Air Jamban
Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah
Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib
Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim
Musrenbang Desa Tambusai Batang Dui
Misterius pekerjaan Bendungan Dana warih di duga pekerjaan nya lelet
Pekerjaan Perbaikan Aspal Jalan , Hasil Dinilai Tak Memuaskan banyak warga desa menyoroti hal ini

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Kapolres Bengkalis Patroli Satkamling Kuwini di Kel. Balik Alam dan Pos Satkamling Jalan Tegal Sari Kel. Air Jamban

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim

Berita Terbaru

Nasional

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri

Minggu, 19 Okt 2025 - 17:02 WIB

Nasional

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:33 WIB

Nasional

Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:31 WIB

Nasional

Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:29 WIB