Lebak |targetjurnalis.id
Sorotan terhadap proyek irigasi yang dikerjakan PT Nindya Karya di Kabupaten Pandeglang–Lebak terus menguat. Tak hanya soal pemasangan batu dalam kondisi tergenang air yang dinilai tidak sesuai standar, publik kini menaruh perhatian pada peran pengawasan BBWS C3 dan konsultan pengawas dalam proyek bernilai lebih dari Rp 144 miliar tersebut.
Dalam kontrak pekerjaan pemerintah, pengawasan merupakan komponen biaya yang dibayar negara. Dengan demikian, setiap penyimpangan teknis seharusnya dapat dicegah sejak awal. Namun, temuan di lapangan menunjukkan dugaan lemahnya fungsi kontrol terhadap metode pelaksanaan konstruksi.
“Kalau pengawasan dijalankan sebagaimana mestinya, mustahil ada pemasangan batu dalam air atau pekerja tanpa perlindungan K3. Ini menandakan fungsi pengawasan BBWS C3 dan konsultan pengawas patut dipertanyakan,” ujar Jaka Somantri Sekjend AWDI Kabupaten Pandeglang
Muncul dugaan bahwa proses pengawasan lebih banyak bersifat administratif di atas kertas, ketimbang evaluasi teknis yang menyentuh kondisi riil lapangan. Padahal, pengawasan teknis sangat vital untuk memastikan kualitas bangunan tidak mengalami penurunan mutu dan kerusakan prematur setelah diserah-terimakan.
Jika kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran penuh, maka hal itu dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Jangan sampai negara keluar duit besar, tapi hasil pekerjaan hanya bertahan satu musim hujan. Itu sangat merugikan rakyat dan merupakan bentuk inefisiensi yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
maka dari itu, Sekjend AWDI Pandeglang mendesak agar BPK, BPKP, dan Kejaksaan Tinggi Banten segera melakukan pemeriksaan konstruksi dan audit investigatif. Pemeriksaan harus dilakukan selama pekerjaan masih berjalan, sehingga jika ditemukan kesalahan metode pelaksanaan dapat langsung diperbaiki dan tidak menimbulkan beban biaya ganda (double costing).
Publik juga menunggu transparansi BBWS C3 terkait dokumen kontrak, komponen biaya pengawasan, dan progres fisik yang telah dibayarkan.
Hingga berita ini dirilis, pihak PT Nindya Karya maupun Humas BBWS C3 belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi dan Klarifikasi yang dilayangkan AWDI melalui pesan WhatsApp beberapa hari yang lalu. Dan media masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak BBWS C3 maupun konsultan pengawas.







