Pringsewu, TargetJurnalis.id
Badan kepegawaian dan pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pringsewu terima laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang ASN Kecamatan Banyumas dengan aparatur pekon sinar baru .
Laporan seorang warga sinar baru tersebut diterima langsung oleh kabid pengadaan pembinaan dan informasi BKPSDM Dimas sudarajad di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).
Menurut keterangan Dimas, laporan dugaan perselingkuhan SJ yang merupakan pegawai kecamatan dengan RI sudah diterima, selanjutnya akan segera ditindak lanjuti karena laporan ini melibatkan pegawai ASN.
Sebagai mana yang di atur dalam peraturan pemerintah PP 94 tahun 2021 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), peraturan ini lebih ketat juga sangsinya lebih berat dapat diberhentikan secara tidak hormat banding PP 53 tahun 2010.
“Aturan baru sekarang terkait PP 94 tahun 2021 selain sangsi disiplin pegawai ASN, ada sangsi terberat yaitu pemberhentian secara permanen bila terbukti melanggar,” jelasnya.
Terkait kasus ini, Dimas mewakili Kepala BKPSDM menyampaikan
“Akan kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, untuk mengklarifikasi hal ini akan dikonfirmasi lebih lanjut terutama camat Banyumas, karena berkaitan dengan pegawainya,” tambahnya.
Di lain pihak WL mengungkapkan bahwa rumah tangganya berada di ujung kehancuran akibat perselingkuhan istrinya dengan Sj sejak tahun 2017.
“Meski SJ telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dia kembali berselingkuh dengan RI. “ kata WL.
Saya mohon kepada (BKPSDM )agar kasus ini dapat di tidak lanjuti ,dan di berikan sangsi yang seadil adilnya karna SJ telah merusak rumah tangga saya,ukap WL.
(DN)