DAIRI – targetjurnalis.id
Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 pada Masa Sidang Ke-II (Dua) Pokok Acara Ke-II (Dua) DPRD Kabupaten Dairi Tahun 2023, di ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Senin (4/9/2023).
Dalam sambutannya, Eddy Berutu menjelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan dan atau antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
“Selain itu, terdapat beberapa faktor yang mendasari perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yaitu penyesuaian rencana program kegiatan, penyesuaian terhadap belanja gaji dan tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN, penyesuaian dalam rangka mendukung Kebijakan Nasional yaitu Event Internasional Aquabike 2023, penyesuaian untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Dairi yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023, penyesuaian terhadap penyertaan modal pada PT. Bank Sumut dan Perumda Air Minum Lae Nciho sesuai kemampuan keuangan daerah, serta penyesuaian kembali program dan kegiatan SKPD yang mengalami refokusing anggaran,” ujarnya.
Secara garis besar, ucap Eddy Berutu, Struktur Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yaitu Target Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.36.559.067.798,00 menjadi sebesar Rp.1.195.289.092.798,00. Adapun belanja daerah pada Tahun Anggaran 2023 bertambah sebesar Rp.97.691.458.299,00 dari anggaran semula menjadi sebesar Rp.1.333.662.083.299,00.
“Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2022 bertambah sebesar Rp.57.332.390.501,00 menjadi sebesar Rp.142.072.990.501,00. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp.3.800.000.000,00 dari anggaran semula menjadi sebesar Rp. 3.700.000.000,00,” ucapnya.
“Kesepakatan Bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 akan menjadi pedoman untuk dapat kami tindaklanjuti sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2023 yang diharapkan dapat kita selesaikan bersama pada Bulan September 2023,” ucap Eddy dalam menutup sambutannya. (Fs)