LAMPUNG UTARA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU)telah membuka pengumuman pendaftaran calon anggota DPR RI,DPR Propensi dan DPRD Kabupaten/Kota,(26/6/2023)
Salah satu persyaratan pendaftaran BACALEG DPRD kabupaten Lampung Utara harus memenuhi unsur sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan penambahan syarat calon anggota DPD,sebagaimana di tetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU=XXI/2023 sesuai dengan apa yang disampaikan ketua KPU RI Hassym Asy’ari.
Maka calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dari partai Demokrat ,secara jujur dan terbuka menyampaikan keberadaan dirinya yang pernah menjadi narapidana
Melalui media ini,kami sampaikan kepada semua pihak,bahwa saya pernah menjadi narapidana dan kejadian tersebut telah selesai saya jalani dan saat ini sy tidak terlibat dengan hukum terang Leni gopen kepada awak media.(Tim)