Curi 1,9 Ton Buah Sawit, Yetno dan Awi Diamankan

Sungailiat – TargetJurnalis.id

Sat Reskrim Polres Bangka kembali  berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh MUSLIM SUGIATNO als YETNO (35 tahun) dan SUPRIYANDI als AWI (33 tahun) dengan barang bukti buah sawit seberat 1.970 Kg, Senin (2/1/2023).

Aksi pencurian tersebut dilakukan di perkebunan kelapa sawit P.T Putra Bangka Mandiri yang beralamat Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada hari Kamis (17/11/2022).

Melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si menjelaskan kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di P.T Putra Bangka Mandiri pada hari Kamis tgl 17 November 2022.

“Atas laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku yaitu MUSLIM SUGIATNO als YETNO dan SUPRIYANDI als AWI.” Jelas AKP Zulkarnain.

Ditambahkan Kasi Humas kedua pelaku tersebut mengaku melakukan pencurian buah sawit di P.T Putra Bangka Mandiri  sebanyak 1.970 kg. Kemudian buah hasil curian tersebut di bawa oleh pelaku menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam milik Bumdes Desa Kace.

Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka pelaku MUSLIM SUGIATNO Als YETNO mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah kris dan 1 (buah) bayonet. Namun Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Aipda ARI SEFRIYADI berhasil mengamankan pelaku.

Atas perbuatan tersebut pelaku MUSLIM SUGIATNO als YETNO  dan SUPRIYANDI als AWI diduga melanggar pasal 363 ayat (3, 4) KUH Pidana yaitu “Pecurian dengan Pemberatan” dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

(Si. Humas Polres Bangka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *