Kota Bekasi—Targetjurnalis.Id|
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 yang berbunyi ” Setiap warga Negara wajib mengikuti Pendidikan Dasar dan Pemerintah wajib membiayainya “. Selasa, 20 Desember 2022.
Tapi dalam hal ini ternyata ada beberapa Sekolah Dasar di wilayah Bantar Gebang, yang telah di segel oleh Kuasa Hukum ahli waris H.M. Nurhasanudin Karim, sebagai pemilik tanah berdasarkan putusan perkara Nomor ; 253/PDT.G/2020/PN.BKS jo 392/PDT/2021/PT.BDG jo 804 K/PDT/2022.
Dalam hal ini Supriyatno selaku Ketua LSM Kaliber Indonesia Bersatu Distrik.05 Kota Bekasi, sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi, kenapa bisa terjadi penyegelan di sekolah tersebut, harusnya Pihak Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil sikap dan upaya agar tidak ada penyegelan terhadap sekolah dasar tersebut, atau memberikan solusi bagi para anak didik agar tetap bisa mengenyam pendidikan dasar.
Sedangkan di ketahui bersama sesuai adendum antara Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi, Bahwasanya Kota Bekasi adalah penerima Hibah TPST yang lumayan besar setiap tahunnya. Lantas bagaimana hal ini bisa terjadi, ucap Supriyatno.
(Noval Marbun)