Dari Humas Polres Rokan Hilir

Ujung Tangjung — Targetjurnalis.Id Polres Rokan Hilir mengelar kegiatan press release dalam rangka pengungkapan 5 (lima) terduga pelaku penjaga kebun sawit atas dugaan tindak pidana Pembunuhan dan penganiayaan secara bersama – sama yang mengakibatkan matinya orang di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi,SH,SIK, MH, Kasi Humas AKP Juliandi SH bertempat Di aula Media Center Polres Rokan Hilir, Senin 20 Februari 2023.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan para pelaku yang diamankan yakni berinisial M Alias Mul,S,H, M Siregar dan S yang mana kelima pelaku tersebut warga Kecamatan Bagan Sinembah yang merupakan Penjaga Kebun Kelapa Sawit Milik Perorangan saudara S diwilayah Simpang Stop Dusun Bakti Mulia Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Kapolres menjelaskan terkait kronologi pembunuhan ini, berawal ditemukan mayat oleh masyarakat Aliran sungai Pasiran perbatasan Riau Sumut. Dari temuan itu kita lakukan visum dan dari sanalah kita berangkat mencari biodata korban. Setelah diketahui ,korban bernama Amirullah warga dusun bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

Hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi diketahui biodata para pelaku pembunuhan, Akhirnya dalam waktu kurang lebih 24 Jam , Tim Gabungan Polres dan Polsek Bagan Sinembah menangkap lima orang pelaku didekat TKP Saat masih bekerja jaga kebun diareal 500 hektar.

Motip para pelaku mengabiskan nyawa korban, karena korban ketahuan mencuri berondolan diareal kebun sawit dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan popor senapan angin dengan cara memukul dada dan pundak juga memukul pakai tangan kearah rusuk korban. Kejadian penganiayaan itu pada 15 Februari 2023. Kata AKBP Andrian Pramudianto

Jadi, korban setelah dianiaya hingga meningal dunia langsung dilempar para pelaku kedalam sungai yang gak jauh dari kejadian. Untuk pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yakni pasal 338 Sub 170 Ayat (2) Ke- 3 KUH Pidana. Pungkasnya.
( SUMBER : Humas Polres Rohil ) ( S2 )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *