Tegal – jateng, targetjurnalis.id
23/08/2025
Ada nya progam ketahanan pangan dimana desa berupaya sebaik mungkin melaksanakan progam ketahanan pangan di Desa kabukan kecamatan Tarub Kabupaten Tegal
Kades Desa kabukan Adji Suroso melaksanakan progam ini di tahun 2023 .
” seiring waktu berjalan progam ini bisa di katakan gagal karna ketahanan pangan yang berupa kambing jenis gembel sistem penggemukan raib di jual .
21/08/ 2025 dari Tim media ke Balai desa dengan tujuan mau bertemu kades Adji suroso tidak ada di tempat , dan bertemu sekdes . Karna sekdes juga tahu persis progam ini karna dia juga yang bikin proposal kegiatan ketahan pangan ini.
” setelah dari tim media dan lsm meng klarifikasi hal ini ,sekdes menjelaskan dari awal bahwa yang di keluarkan untuk ketahan pangan anggaran 50juta untuk membeli kambing bahan 2 dan juga yang lain bibit di tahun 2023,
Tapi di tahun 2024 gagal, progam tersebut dan kambing di jual sama ” Herman ‘ yang kebetulan di situ dia sebagai pengelola menurut nya, Dan kemana uang nya yang sejumlah kurang lebih nya 43 juta. Hasil jual kambing .
“Dengan kejadian ini warga desa mulai geram dengan adanya informasi progam ketahanan pangan di tahun yang lalu gagal dan duit nya di ke manakan. Sampai sekarang menurut carik Desa kabukan belum di kembalikan hampir satu tahun lebih.
” jelas ini pidana murni karna pengelola dengan sengaja memakai uang tersebut demi kepentingan pribadi Untuk itu kades Desa Kabukan harus bertanggung jawab permasalahan ini.
– Di jelaskan
Pasal 372 KUHP/ pasal 486 UU no 1 Tahun 2023 jenis pengelapan uang
– 378 dan 372 KUHP mengatur tindak pidana penipuan di mana Ketika seseorang dengan mengunakan tipu muslihat .
-pasal 375 KUHP mengatur tentang jenis pengelapan, dengan pemberatan yang di lakukan seseorang yang menguasai barang karna tanggung jawab atas dasar kepercayaan.
Korwil jateng