Di Duga Oknum Pendamping PKH Desa Selapura manipulasi Data Peserta Bansos PKH

 

Slawi jateng, targetjurnalis.id 13/02/2024
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS) merupakan data terpusat, dimana didalamnya terdapat data masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Penonaktifan DTKS tentunya akan berimbas pada pemutusan penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Beberapa jenis bansos yang dimaksud adalah, BPJS Kesehatan RI Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan sejumlah bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD.

Seperti yang dialami oleh Demes lansia penyandang disabilitas yang dirugikan oleh Fauzan Pendamping (PKH) Desa Selapura, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Pasalnya, DTKS atas nama Desem dinonaktifkan /di matikan secara sepihak oleh Fauzan,dengan memanipulasi data Desem yang dinyatakan telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup, dan saat ini tinggal bersama cucunya di Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng.

Penonaktifan DTKS secara sepihak oleh oknum pendamping PKH tersebut, berimbas pada pemutusan penyaluran bansos kepada Desem,PKH padahal bansos tersebut saat ini masih sangat dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya sebagai lansia penyandang disabilitas, dan ikut tinggal bersama cucunya, yang kondisi ekonominya jauh dari Kata serba kecukupan.

Perihal pembuatan data palsu, status kematian Demes peserta PKH yang faktanya masih hidup itu, diketahui setelah Sarniah cucu menantu Demes, menceritakan kepada majikannya yaitu Maria, tentang nenek mertuanya yang sudah tidak lagi mendapat bansos PKH setelah dapat bansos di bulan agustus tahun 2023, selanjunya sudah tidak dapat lagi sampai sekarang. Itu sudah melanggar aturan karna bansos itu progam pemerintah yang sudah di sah kan bapak presiden jokowi

“Saya heran Bu, nenek mertua saya kok nggak dapat bantuan lagi yah, dari bulan agusutus 2023 sampai sekarang, “tutur cucu nya

Dan bu maria itu meminta bantuan temannya yaitu Yuni, TKSK Kecamatan banteng,banteng mendapatkan informasi bahwa ditemukan data status Demes sudah meninggal Dunia, sehingga secara otomatis DTKS KPM PKH dihapus.

Mendengar informasi bahwa Demes dinyatakan meninggal, sontak membuat Habib cucu dari Demes marah, tidak terima karena neneknya itu masih hidup.

Habib kemudian mendatangi Balai Desa Selapura, menanyakan kenapa neneknya dinyatakan meninggal dunia.” Kenapa nenek saya di matikan, nenek saya itu masih hidup, sekarang ikut saya di Tonggara dan dirawat saya. ” ucapnya dengan nada marah.

Pihak Pemdes Selapura melalui Operator Desa menjelaskan, bahwa Desa tidak pernah menerbitkan surat kematian untuk Demes. Kepada sejumlah awak media, Kepala Desa dan Opetator Desa juga mengatakan hal yang sama.” Desa tidak pernah menerbitkan surat kematiannya Demes, kemungkinan ini, mas Fauzan, dia Pendamping PKH Desa tapi sudah satu tahun lebih tidak pernah koordinasi ke Desa mengenai data PKH

Setelah menemui Fauzan Pendamping PKH Desa salapura 07/02/2024 di Kantor Sekretariat PKH Kecamatan Dukuhwaru, menjelaskan, terkait penghapusan DTKS atas nama Demes dengan alasan KPM telah meninggal dunia padahal masih hidup itu, dengan alasan yang tidak pas menurut awak media , dan dia sambil senyam senyum diri nya kurang serius

Fauzan mengaku dapat info dari Ketua Rt mendapatkan informasi bahwa, Demes sudah meninggal.

Tanpa melakukan kroscek langsung fakta dilapangan, hanya berdasarkan informasi via telefon dengan Ketua Rt dan meyakini bahwa informasi dari Ketua Rt itu benar adanya. Dengan kesimpulannya, bahwa yang namanya ibu Demes meningal

DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan sesuai Kebijakan pengelolaan DTKS yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota. Tidak secara sepihak seperti yang dilakukan oleh Fauzan Pendamping PKH Desa Selapura, tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Desa

Semestinya sebagai Pendamping PKH, harus bekerja sesuai tupoksi, mengingat sebelumnya telah membuat pakta integritas, bahwa akan bekerja sesuai dengan tugas dan tupoksinya dan kordinator kabupaten harus jeli dan tegas anggota pendamping PKH yang tidak di siplin perlu di perbaiki.

Dan juga bisa di kaitkan tindak pidana, terkait memalsukan data dann penyalagunakan data dan juga bisa di pidanakan karna melawan hukum (slmt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *